Ada 15 Jabatan Kosong, Pemkab Bangli Kebut Proses Lelang, 7 Januari 2020 Sudah Harus Dilantik
Proses pengisian jabatan kosong di Pemkab Bangli dikebut sebelum batas waktu pelantikan 7 Januari 2020.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Proses pengisian jabatan kosong di Pemkab Bangli dikebut sebelum batas waktu pelantikan 7 Januari 2020.
Pengisian jabatan itu dilakukan dengan sistem lelang jabatan, dengan syarat minimal pegawai pangkat IVa.
Informasi yang dihimpun, sedikitnya tedapat 13 jabatan kepala dinas yang kosong di lingkungan Pemkab Bangli.
Jumlah tersebut bertambah paska-Kadis PUPRKim Bangli, I Wayan Lawe serta Kadis Koperasi, Ni Wayan Manik memasuki pensiun awal tahun 2020.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) Bangli, I Gede Artha membenarkan, saat ini pihaknya sedang berproses untuk pengisian jabatan.
• Lelang Jabatan Tinggi Karangasem Sepi Peminat, Pendaftaran Ditutup 9 Desember 2019
• 4 Jabatan Pimpinan OPD di Pemkab Karangasem Segera Dilelang, Sebelum 31 Desember Ditargetkan Tuntas
Prosesnya, Gede Artha mengatakan, SK pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) baru selesai.
Pansel terdiri lima orang, diketuai Sekda.
Sedangkan Kepala BKD-PSDM sebagai sekretaris, sisanya dari kalangan akademisi dua orang serta seorang tokoh masyarakat.
“Pansel ini hanya berlaku untuk satu kali perekrutan, sebab SK Pansel sebelumnya sudah tidak lagi berfungsi. Tapi kalau orangnya mau dipakai lagi, tidak masalah,” katanya, Jumat (6/12/2019).
Pada Senin (9/12), Pansel akan mengadakan pertemuan, terkait langkah-langkah yang akan diambil.
Di antaranya meminta persetujuan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), hingga pengumuman lelang jabatan.
“Kapan waktu yang dibutuhkan untuk mendapat persetujuan dari KASN, kita tidak bisa pastikan. Sedangkan untuk pengumuman lelang jabatan, membutuhkan waktu selama 15 hari. Setelah itu lanjut seleksi,” jelas Gede Artha.
• Tak Masuk APBD Bangli 2020, Program Beasiswa Perguruan Tinggi Belum Dianggarkan dan Terancam Mandek
• Anggaran Sampah di Bangli hanya Cukup untuk Enam Bulan, Hanya Dipatok Rp 1,7 Miliar di 2020
• Mangkrak 8 Bulan, Pembangunan Jembatan Metra-Kedui Bangli Dilanjutkan Tahun 2020
Pejabat asal Desa Songan, Kintamani ini juga membenarkan, hingga 31 Desember terdapat 15 jabatan kosong di eselon II b.
Gede Artha mengatakan, proses seleksi bisa dilakukan setelah jabatan kosong, maupun jelang jabatan kosong.
“Kalau berproses bisa, tapi kalau dilantik sebelum pensiun tidak bisa,” ucapnya.
Gede Artha menambahkan, lelang jabatan dibuka secara umum, dengan syarat minimal pendaftaran, pegawai yang memiliki pangkat IVa.
Dengan syarat minimal tersebut, Gede Artha mengakui cukup banyak pegawai di Bangli yang bisa mengikuti seleksi.
Disinggung mepetnya batas waktu maksimal untuk pelantikan pada 7 Januari 2020, Gede Artha mengatakan, tetap berupaya semaksimal mungkin.
“Tetap kami agendakan dengan waktu yang masih kami miliki. Mudah-mudahan dengan waktu yang ada semuanya bisa berjalan,” harapnya.
• Anggaran PUPRKim Menyusut, Tahun 2020 Hanya 15 Km Jalan di Bangli Akan Dihotmix
• Pedagang Pasar Senggol Bangli Diberi Waktu Sepekan untuk Pindah
• Setahun Warga Bangli Menunggu, Bantuan Bencana Gempa Lombok Tak Kunjung Cair
Direktur RSU Bangli Juga Kosong
Kekosongan jabatan eselon II telah terjadi sejak tahun 2017 silam.
Wacana pengisian jabatan pun terus bergulir, pun demikian pihak dewan periode sebelumnya juga berulang kali menyinggung. Namun, belum bisa terealisasi.
Sedangkan beberapa jabatan yang kosong hingga saat ini, di antaranya Kepala Badan KB, Kepala Dinas Perpustakaan, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Disperindag, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Sosial, Direktur RSU Bangli, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perizinan, Dinas Satpol PP dan Damkar. (*)