Anggaran Sampah di Bangli hanya Cukup untuk Enam Bulan, Hanya Dipatok Rp 1,7 Miliar di 2020
Sekretaris (DLH) Bangli untuk 2020 anggaran pengelolaan sampah hanya sebesar Rp 1,7 miliar dan hanya cukup untuk enam bulan saja.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Pengelolaan sampah menjadi hal wajib bagi seluruh kabupaten.
Namun, untuk 2020, anggaran pengelolaan sampah di Bangli hanya cukup untuk enam bulan saja.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangli, I Gusti Laksana mengatakan, untuk 2020 anggaran pengelolaan sampah hanya sebesar Rp 1,7 miliar.
“Jumlah tersebut hanya cukup untuk enam bulan saja,” ujarnya Kamis (5/12/2019).
Gusti Laksana mengatakan, sebelum aset TPA Bangli diserahkan pada kabupaten, dana hibah dari pemerintah provinsi mencapai Rp 2,1 miliar.
Jumlah tersebut meliputi operasional alat berat, pembelian tanah urug, dan sebagainya.
Sekarang, dengan anggaran Rp 1,7 miliar harus pembiayaan operasional pengelolaan sampah secara menyeluruh.
• Sudah Ditutup Sejak 2017, Sampah Menggunung dan Asap Masih Mengepul di Bekas TPA Sente Klungkung
• Badung Darurat Sampah, Bupati Giri Prasta Sebut Beberapa Timnya Tak Sejalan
• Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 200 Ribu, Ditangkap Satpol PP Buang Sampah ke Sungai
“Jadi jumlah tersebut termasuk operasional 15 unit truk pengangkutan sampah di wilayah Kota Bangli. Baik berupa BBM, pemeliharaan truk, hingga operasional tenaga kebersihan. Begitupun operasional skylift, untuk kegiatan perompasan,” imbuhnya.
Anggaran operasional DLH semula diusulkan Rp 5 miliar lebih.
Gusti Laksana mengatakan, anggaran Rp 5 miliar sejatinya include dengan kegiatan lainnya berkaitan dengan lingkungan.
Untuk diketahui, berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, APBD Perubahan baru mendapat persetujuan pada bulan September.
Dengan demikian, terdapat sisa tiga bulan operasional yang kosong lantaran anggaran Rp 1,7 miliar hanya cukup hingga bulan Juni.
Terkait hal tersebut, Gusti Laksana mengatakan, pemenuhan biaya operasional akan ditanggung oleh DLH.
Namun tidak ada lagi kegiatan operasional yang biayanya ditanggung secara urunan oleh pegawai.
• Menuju Bali Bebas Sampah Plastik, Ditbinmas Polda Bali Penyuluhan ke Warga Desa Munggu
• 95 Persen Sampah Adalah Uang, Robi Navicula: Sangat Primitif Jika Membuang Uang ke TPA
• Di Bali, Ada 5 Peraturan yang Mengatur tentang Sampah Plastik
“Tidak, tidak ada sampai urunan. Kalau dulu kan karena (biaya operasional) dari provinsi diputus mendadak, sehingga dari Pemda pun belum ada backup. Sedangkan maksud dipenuhi oleh OPD dalam kegiatan 2020, artinya kalau ada operasional apapun OPD dulu yang mempertanggung jawabkan. Seperti operasional tenaga, ya kanggoan ngerapel tiga bulan, kalau ada kerusakan ngebon dulu selama tiga bulan karena kita pakai rekanan,” katanya.
Untuk pemenuhan BBM, Gusti Laksana mengatakan, pembayarannya dilakukan dengan menggeser anggaran dari kegiatan lain.
“Jadi bukan ditunda kegiatannya. Kegiatannya tetap jalan, hanya pembayarannya belakangan. Karena BBM ini yang lebih diprioritaskan,” tandasnya. (*)