Rekam Adegan Intim Saat Pacaran, Si Gadis Malah Tolak Lamaran Sang Pacar, Akhirnya Videonya Viral
Seorang pria berinisial MM (29) nekat menyebarkan video porno ke keluarga calon istrinya berinisial AE (20).
Ricky menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, keluarga korban kecewa karena MM terlanjur berbohong.
Padahal, urusan materi atau maskawin masih bisa dikomunikasikan jika pelaku tak menyanggupinya.
"Tapi kata keluarga korban, pelaku sudah menjanjikan dan berbohong di awal. Ditambah sebar video porno, jadi mereka sangat kecewa dan melaporkan pelaku," jelas Ricky.
• Ariel Tatum Bereaksi Saat Dituding jadi Simpanan Om-Om, Mengaku Punya Kontrak Eksklusif
• BREAKING NEWS: Sebagian Bali Diguyur Hujan Deras, BMKG Berikan Peringatan Ini
• Coach Teco Umumkan Tanggal Konvoi Bali United Juara Liga 1 2019, Saat Kontra Persipura?
Menurut Ricky, keluarga korban sudah menyiapkan pernikahan dari memesan gedung, tenda hingga konsumsi dan perlengkapan lainnya.
Namun uang yang diberikan pelaku tak sesuai dengan yang dijanjikan.
Pelaku diketahui belum bekerja alias pengangguran, sementara korban bekerja di salah satu usaha pencucian (laundri) di Kabupaten Paser.
Akibat perbuatannya, MM dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU 11/2008 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (*)
Artikel ini ditulis Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton telah tayang di Kompas.com