Pemilik Kos Bingung soal Aturan Pajak Rumah Kos di Badung, Pemilik: Sidak Saja Vila Pinggir Tebing
Banyak vila di pinggir tebing, para pemilik kos meminta pemerintah tegas melaksanakan peraturan yang dibuat.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Huda Miftachul Huda
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG- Pemkab Badung telah mengeluarkan aturan baru mengenai pajak rumah kos di Badung.
Bagi pemilik kos di Badung yang memiliki 10 kamar kos, maka akan dikenakan pajak rumah kos.
Hal itu sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Permohonan, Pendaftaran Kembali dan Penyesuaian Izin Pengelolaan Rumah Kos.
Sejumlah pemilik rumah kos di Badung belum mengetahui apakah semua kos yang jumlahnya di atas 10 kamar dikenakan pajak.
Salah satu pemilik rumah kos di Desa Abiansemal yang namanya tak mau disebutkan mengaku hingga kini belum ada kepastian terkait perbup tersebut.
• Tetangga Sebut Dirut Garuda Ari Askhara Pilih Tidur di Hotel Daripada di Rumah Saat Pulang Kampung
• 25 Kampus Hijau Terbaik 2019 Dirilis, Bagaimana dengan Kampus di Bali, Ini Daftarnya
"Saya tidak tahu, bagaimana penerapan perbup tersebut. Apakah jadi mengenakan pajak atau bagaimana. Hingga kini belum jelas," ujarnya saat ditemui Minggu (9/12/2019).
Pihaknya mengatakan perbup rumah kos sejatinya belum efektif.
Pasalnya semua itu akan membebankan masyarakat yang sejatinya harus disejahterakan.
"Seberapa sih dapat meningkatkan pendapat pajak kos itu. Apalagi itu milik masyarakat sendiri, jadi kurang etis," ungkapnya.
"Perbup itu kan masih menimbulkan pro kontra di masyarakat. Bisa jadi kalau itu digencarkan justru simpati masyarakat ke pemimpin kurang, karena perbup itu kan dianggap mencekik masyarakat," katanya.
Ia mengaku tidak tahu pasti, bagaimana strategi pemerintah hingga mengelurkan perbup rumah kos tersebut.
Menurutnya, dalam mengejar pendapatan, semestinya pemerintah memanfaatkan pajak hotel dan Restoran (PHR).
"Contoh ya, di daerah selatan banyak yang buat usaha di pinggir-pinggir tebing itu. Apakah sudah berizin, termasuk vila yang berjamuran di wilayah Canggu bagaimana," tanyanya.
Pihaknya meminta pemerintah tegas melaksanakan peraturan yang dibuat.
Bahkan jika itu merugikan semestinya harus dikaji, dan hasilnya juga dijelaskan.