Bangunan Masih Jadi Tanggung Jawab Kontraktor, Kadis PUPR Sebut Perlu Kajian Teknis  

Pemeliharaan bangunan Pasar Badung menjadi tanggung jawab pemborong atau kontraktor sampai tanggal 28 Desember 2019.

Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN BALI/ WEMA SATYADINATA
Ketua Komisi III Kota Denpasar, Eko Supriadi saat menunjukkan kerusakan bagian pondasi Pasar Badung yang sampai ambruk dan mengalami keretakan, Senin (9/12/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar, I Nyoman Ngurah Jimmy Sidharta mengatakan saat ini pemeliharaan bangunan Pasar Badung menjadi tanggung jawab pemborong atau kontraktor sampai tanggal 28 Desember 2019. 

 
Dalam masa pemeliharaan tersebut jika ada aspek-aspek yang memerlukan upaya perbaikan dan kajian teknis, maka pihaknya akan melakukan kerja sama dengan pihak kontraktor.

UPDATE Perolehan Medali SEA Games 2019 Sampai Malam Ini, Indonesia Dulang 32 Medali

Patroli Gabungan Terus Dilaksanakan, Ruddi Sebut Ribuan Personel Disiapkan Dalam Pengamanan Nataru

Pemkab Badung Anggarkan Rp 2 Miliar Hanya untuk Pondasi Taman Ini

Terkait ambruknya tempelan bata dan adanya keretakan pada pondasi dan dinding bangunan Pasar Badung, Jimmy menyebut perlu dilakukan penelitian dan pengkajian terlebih dulu untuk mengetahui apakah bagian yang rusak  termasuk struktur utama atau termasuk struktur tempelan.

“Untuk memberikan keyakinan akan struktur secara menyeluruh maka perlu dilakukan kajian teknis. Supaya lebih jelas, apakah bangunan itu membahayakan maka perlu diteliti,” kata Jimmy. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved