Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejati Bali Umumkan 2 Kasus Dugaan Korupsi

Kasus korupsi yang ditangani adalah kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Banjar, Buleleng, Bali dan dugaan korupsi LPD Desa Adat Gero

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Net/google
Ilustrasi Korupsi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengumumkan penanganan dua kasus dugaan korupsi.

Kasus korupsi yang ditangani adalah kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Banjar, Buleleng, Bali dan dugaan korupsi LPD Desa Adat Gerokgak, Buleleng, Bali.

Demikian disampaikanKepala Kejati (Kajati) Bali, Idianto di sela peringatan Hari Anti Korupsi sedunia, Senin (9/12/2019) di Kejati Bali.

"Ada kasus korupsi sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, dan ada juga yang masih menunggu hasil perhitungan keuangan negara."

Kebijakan Pemutihan Berakhir, Pemprov Bali Kantongi Pajak Sebesar Rp 685,5 Miliar

Warga Masih Abaikan Rambu Larangan Parkir, Tim Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Klungkung

8 Penyebab Serangan Jantung Yang Sering Berdampak Buruk Hingga Menyebabkan Kematian

"Pertama kasus Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Lalu perkara LPD Desa Gerokgak, dan sudah ada tersangkanya. Penetapan tersangka tanggal 6 Nopember 2019 atas nama Komang Agus Putra Jaya (KAP). Kerugian negara Rp 1.264.000.000," terangnya.

Kasidik Kejati Bali, Anang Suhartono menjelaskan, terkait perkara dugaan korupsi LPD Desa Adat Gerokgak, Buleleng terjadi sekitar tahun 2008 hingga 2015.

"Modusnya, pengurus awalnya mengambil uang LPD dengan cara kas bon. Kas bon terus sampai terakumulasi cukup banyak. Dengan sepengetahuan kepala LPD kemudian dialihkan menjadi kredit," jelasnya.

Dari kredit ini kata Anang, tidak sesuai prosedur.

Kasus Ikan Asin hingga Pamer Saldo ATM, Berikut 5 Kontroversi Artis Paling Menghebohkan Tahun 2019

Suap Pengurusan Sertifikat Tanah di Denpasar Diduga Sudah Berlangsung 4 Tahun, Uang Ditransfer

Ruben Onsu Bangga Lagu Deritaku Betrand Peto yang Baru Rilis Jadi Trending di 5 Negara

"Di situlah perbuatan melawan hukumnya. Dengan tidak sesuai prosedur otomatis pengurus tidak bisa membayar alias macet. Karena macet menyebabkan kerugian di LPD cq keuangan negara. Atas hasil penghitungan BPKP Bali kerugian sekitar 1.264.000.000," paparnya.

Lebih lanjut, saat waktu penyidikan sudah ada pengembalian uang kerugian negara Rp 81.600.000 oleh tersangka.

Namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

"Tersangkanya ketua LPD Komang Agus Putra Jaya dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. Ini masih dalam proses pengembangan. Perkara ini berawal dari laporan masyarakat, terutama nasabah yang uangnya hilang," tutur Anang.

Sementara untuk kasus dugaan korupsi BKK sebesar Rp 1.165.000.000.

Kasus Balita 2,5 Tahun yang Alami Kekerasan, RSUP Sanglah Tak Temukan Tanda Kekerasan Seksual

Ruben Onsu Bangga Lagu Deritaku Betrand Peto yang Baru Rilis Jadi Trending di 5 Negara

Setelah Setda Klungkung, Test Urin Sasar Pegawai Inspektorat

"Kejadiannya di Desa Banjar, Buleleng. Modusnya si perbekel menerima BKK. Setelah menerima BKK seharusnya dia melaksanakan sesuai dengan proposal yang diajukan. Namun fakta di lapangan ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan proposal," jelas Anang

"Seolah-olah barang itu ada, tapi barang itu tidak pernah dia bisa buktikan dari mana. Ada sapi. Sapi dari tahun berapa dia dapat. Apakah di tahun saat menerima BKK," sambungnya.

Akan tetapi dikatakan Anang, pihak penyidik kini tengah menunggu penghitungan kerugian negara dari pihak berwenang.

"Ini belum ada penetapan tersangka, karena kami masih menunggu penghitungan kerugian negara. Kalau bulan ini keluar hasil kerugian negara, kami langsung tetapkan tersangka," tegas jaksa asal Madiun, Jawa Timur ini. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved