Kebijakan Pemutihan Berakhir, Pemprov Bali Kantongi Pajak Sebesar Rp 685,5 Miliar

Kebijakan yang lebih familiar disebut dengan pemutihan yang diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 28 tahun 2019 itu telah berakhir

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
zoom-inlihat foto Kebijakan Pemutihan Berakhir, Pemprov Bali Kantongi Pajak Sebesar Rp 685,5 Miliar
Tribun Bali/ Net
Ilustrasi Pajak

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengenai Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akhirnya selesai dilakukan

Kebijakan yang lebih familiar disebut dengan pemutihan yang diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 28 tahun 2019 itu telah berakhir pada 6 Desember lalu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali Made Santha menuturkan, kebijakan yang dimulai pada 5 Agustus ini berjalan sangat sukses karena jauh melampaui dari target yang ditetapkan.

Warga Masih Abaikan Rambu Larangan Parkir, Tim Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Klungkung

Warga Masih Abaikan Rambu Larangan Parkir, Tim Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Klungkung

RSUP Sanglah Tangani 49 Pasien Terlantar Sejak Januari 2019

Melalui program pemutihan ini, pihaknya mengaku menargetkan ada sebanyak 188.544 ribu kendaraan atau Rp 63,3 Miliar pajak yang masuk.

Namun setelah pemutihan dilaksanakan, capaiannya jauh melampaui angka tersebut yakni ada sebanyak 341.074 kendaraan yang masuk dengan nilai rupiahnya hampir mencapai Rp 685,5 Miliar.

"Jadi kalau melihat fenomena ini berarti lumayan memanfaatkan ruang pemutihan ini dan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai meningkat," kata Santha saat dikonfirmasi Senin (9/12/2019).

Santha menilai, dengan adanya peningkatan partisipasi dari masyarakat inilah pendapatan pemutihan bisa terlampaui target sebanyak 292,81 persen dari rencana awal 63,3 Miliar dan hampir menjadi Rp 685,5 Miliar.

Suap Pengurusan Sertifikat Tanah di Denpasar Diduga Sudah Berlangsung 4 Tahun, Uang Ditransfer

Kasus Balita 2,5 Tahun yang Alami Kekerasan, RSUP Sanglah Tak Temukan Tanda Kekerasan Seksual

Belum Setahun Diresmikan, Pondasi Pasar Badung Rusak & Retak, Komisi III DPRD Denpasar Lakukan Sidak

"Selama perjalanan (program) pemutihan, ini yang paling booming," jelas mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali itu.

Dirinya berharap masyarakat agar terus mematuhi aturan-aturan perpajakan, khususnya mengenai pajak kendaraan bermotor ini.

Hal itu karena tidak bisa dipungkiri bahwa persoalan pajak ini bakal terus ditagih dan tidak ada istilah pajak lunas selama wajib pajak masih hidup.

"Jadi spirit pajak seperti itu. Tidak ada pajak yang tiba-tiba lunas, tiba-tiba di-nol-kan. Tidak ada seperti itu," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved