Lolos di Bandara China, WNA Chile Masuk Bali 'Nenteng' Sabu di Tas Jinjing dan di Dalam Kaus Kaki

Pablo Martin Vergara Baras (57) seorang warga negara asing asal Chile, diamankan kepolisian Polda Bali.

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Rizki Laelani
dokumentasi kepolisian
Pablo Martin Vergara Baras (57) seorang warga negara asing asal Chile, saat diamankan kepolisian Polda Bali karena terbukti menyimpan sabu cair di dalam tasnya. 

Lolos di Bandara China, WNA Chile Masuk Bali 'Nenteng' Sabu di Tas Jinjing dan di Dalam Kaus Kaki

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pablo Martin Vergara Baras (57) seorang warga negara asing asal Chile, diamankan kepolisian Polda Bali.

Ia ditahan lantaran kedapatan membawa barang haram narkotika jenis sabu cair seberat 77,26 gram brutto.

Wadir Narkoba Polda Bali, AKBP Suratno seusai menggelar pers conference, Selasa (10/12/2019), mengatakan Pablo kedapatan membawa sabu cair yang disembunyikan di dalam kaus kaki didalam tas jinjing hitam.

"Dia simpan sabu cair itu di dalam kaus kaki dan disimpan dalam tas jinjing yang ia bawa dari negaranya," ujarnya.

Dalam keterangan lebih lanjut, AKBP Suratno katakan pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya untuk dikonsumsi sendiri.

Sebelumnya pelaku yang datang ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, datang menggunakan pesawat Thay Airways TG 431 rute Bangkok-Denpasar pada Rabu (27/11/2019) pukul 15.00 wita.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh Pegawai Kantor Direktorat Jendral Bea dan Cukai type Madya Pabean Ngurah Rai.

"Saat tiba di Bandara, tersangka ini sempat dilihat karena gerak-geriknya mencurigakan saat akan melewati pintu X-Ray," lanjutnya.

"Saat melewati pintu X-Ray ini, tersangka kemudian diarahkan ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan pendalaman mengenai barang yang ada di kaus kakinya," tambah Suratno.

Dari hasil pemeriksaan itu ditemukan satu barang berupa botol kaca yang terdapat cairan dan saat dilakukan uji laboratorium.

Petugas akhirnya menyatakan kalau temuan tersebut merupakan narkoba jenis methapetamine atau sabu cair.

"Petugas juga lekukan cek urine, ternyata ia positif memakai," jelasnya.

Sementara itu, usai dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pelaku sempat mengaku sakit dan petugas akhirnya membawanya ke RS Trijata Polda Bali.

Selain barang bukti sabu cair, petugas kepolisian juga menyita alat isap, koper, paspor, dokumen lain milik Pablo, kaos kaki dan barang bukti lainnya.

"Tersangka kita kenakan pasal 112 subsidair 113 lebih subsidair 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman minimal 5 sampai 15 tahun penjara," tutupnya.

Selain itu, kini Pablo masih dalam pengawasan petugas kepolisian Polda Bali. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved