DPRD Denpasar Minta Pemkot Cek Pertamini, Disinyalir Ribuan yang Ada di Denpasar Tak Berizin
Usaha pertamini itu sudah melanggar aturan karena dalam UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tidak mengatur izin pertamini
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
“Selama ini Satpol PP tidak bisa bergerak karena tidak ada dasar hukumnya yang jelas, maka dari itu perlu ada sinergi Satpol PP dengan pihak Pertamina dan Kepolisian,” tuturnya.
• Prediksi Cuaca BMKG: Suhu Tinggi Denpasar Capai 35 Derajat Celcius, Malam Berawan
• Prediksi Cuaca BMKG: Waspada Gelombang Tinggi, Warga Hati-hati Beraktivitas di Laut
• Pagerwesi Bersamaan dengan Purnama Kaenem, Bagaimana Merayakannya?
Kucing-kucingan dengan Aparat
Selain pertamini, pedagang yang mengecer BBM juga demikian.
Anggota Komisi I DPRD Denpasar, Made Sukarmana mengatakan, izin penyalurannya tidak ada sehingga seringkali para pengecer BBM kucing-kucingan dengan aparat.
Pembelian BBM dilakukan pada malam hari. Ia mensinyalir dan permainan dengan pihak pertamina.
Ia jelaskan, dari usaha ini tidak ada yang dirugikan.
Namun risiko dari dampak yang ditimbulkan adalah sisi keamanan. Misalnya ledakan atau kebakaran.
Juga dari sisi yang lain usaha pertamini ini cukup membantu masyarakat ketika pertamina belum buka masyarakat bisa beralih ke pertamini.
"Tapi setiap usaha yang dibuka seyogyanya agar menyesuaikan dengan aturan yang berlaku dan berizin," jelasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/suasana-rapat-dprd-kota-denpasar.jpg)