Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Hanya 30% Bangunan di Denpasar yang Miliki IMB, DPMPTSP Denpasar Akui Sering Tolak Permohonan IMB

Kepala DPMPTSP Kota Denpasar membenarkan adanya data dari Komisi I yang menyebut bangunan yang memiliki IMB di Kota Denpasar adalah 30 persen.

Tayang:
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
TRIBUN BALI/ WEMA SATYADINATA
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar, Ida Bagus Benny Pidada Rurus 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ketua Komisi I DPRD Kota Denpasar Ketut Suteja Kumara mengatakan bangunan-bangunan yang sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Denpasar berkisar antara 28 sampai 30 persen dari seluruh bangunan yang ada. 

Artinya masih banyak bangunan-bangunan di Kota Denpasar yang tidak memiliki IMB.

“Tentu ini harus menjadi perhatian dari kita semua. Ada pelanggaran yang dilakukan secara alami. Aturan sudah jelas semua, tetapi ada pelanggaran disitu,” kata Suteja saat rapat kerja dengan pihak eksekutif di Ruang Rapat Kantor DPRD Denpasar, Rabu (11/12/2019).

Lanjutnya ada 2 hal yang perlu menjadi perhatian mengenai IMB ini.

DPRD Denpasar Minta Pemkot Cek Pertamini, Disinyalir Ribuan yang Ada di Denpasar Tak Berizin

Belum Setahun Diresmikan, Pondasi Pasar Badung Rusak & Retak, Komisi III DPRD Denpasar Lakukan Sidak

DPRD Denpasar Dukung Penuh Pembentukan Kader Anak Peduli Sungai

Pertama, karena cukup banyak bangunan di Denpasar yang belum memiliki IMB maka menyulitkan dalam melakukan pendataan terhadap perumahan dan Kawasan permukiman di Denpasar menuju tata ruang Denpasar yang semakin baik.

Selain pendataan atas bangunan-bangunan yang ada, manfaat lain dari IMB adalah agar mendapat retribusi dan mudah melakukan monitoring terhadap bangunannya.

Kedua, ada beberapa fenomena ketika masyarakat mengurus IMB.

Ada masyarakat yang belum memulai membangun, sedang membangun dan bahkan ada yang sudah rampung baru mengurus IMBnya.

Namun bila bangunan sudah rampung, kemudian bangunannya itu bermasalah, maka Satpol PP tidak mungkin akan  merobohkan bangunan itu.

16 Hari Operasi Pekat Agung II 2019, Polda Bali Berhasil Ungkap 178 Kasus & Tangkap 205 Tersangka

Jelang Natal & Tahun Baru 2020, Polda Bali Berikan 35 Setel Pakaian Kepada Ibu-ibu PKK Gong Kebyar

Kasus Skimming di Bali Meningkat, Polda Bali Bentuk Satgas Anti Kejahatan Skimming

Maka dari pihak Dewan mendorong agar Pemerintah merumuskan konsep reward dan punishment bagi bangunan-bangunan yang telah memiliki IMB atau yang tidak memiliki IMB.

“Ini harus dirumuskan sepanjang konsepnya untuk melakukan tata kelola yang semakin baik,” harapnya.

Disisi lain, Komisi I DPRD Kota Denpasar juga meminta agar Satpol PP menginvetarisasi pelanggaran-pelanggaran yang ada.

Kemudian mencari solusi agar dapat segera ditindak lanjuti karena kewenangan penindakan atas kesalahan ada di Satpol PP.

“Rumuskan dia secara seksama atas kondisi ini, apakah pelanggaran itu muncul karena hal yang alami atau ada ketidaksiapan sistem,” mintanya.

Suteja berharap dalam penindakan yang dilakukan oleh pihak terkait agar tidak tebang pilih dan juga berkeadilan.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved