Mantan Wagub Bali Sudikerta Dijerat Pasal Pencucian Uang, Ini Lama Ancaman Hukumannya

Pasal berlapis didakwakan kepada mantan Gubernur Bali Ketut Sudikerta, ancaman hukumannya pun cukup tinggi.

Penulis: Putu Candra | Editor: Huda Miftachul Huda
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
DENGAR KESAKSIKAN - Mantan Wagub Bali, I Ketut Sudikerta mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (21/11/2019). 

"Kalau perdamaian, kami sudah sering kali mengadakan perdamaian. Tapi jalan keluarnya tetap perdamaian itu kami sudah sepakat untuk menjual aset investasi bersama itu. Namun sampai saat ini pembelinya banyak yang menjanjikan tapi belum pasti. Ada yang menjanjikan mau membeli, kemudian batal," jelasnya.

Pihaknya berharap dalam tuntutan ada kebijaksaan dari tim jaksa. 

"Kami penasihat hukum berharap kalau bisa sepanjang ada kebijaksanaan dari jaksa. Dalam fakta persidangan arahnya mengarah ke ranah perdata. Itu kan internal antar PT, tidak ada indikasi penipuan, penggelapan. Jadi semua bergerak berdasarkan kesepakatan antar PT," terang Darmada.

Damada pun mengatakan, akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis setelah tuntutan dibacakan jaksa penuntut.

"Pembelaan tertulis sudah pasti, karena itu kewajiban penasihat hukum. Kami besok siap mendengarkan tuntutan jaksa," ucapnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved