Mantan Wagub Bali Sudikerta Dijerat Pasal Pencucian Uang, Ini Lama Ancaman Hukumannya

Pasal berlapis didakwakan kepada mantan Gubernur Bali Ketut Sudikerta, ancaman hukumannya pun cukup tinggi.

Penulis: Putu Candra | Editor: Huda Miftachul Huda
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
DENGAR KESAKSIKAN - Mantan Wagub Bali, I Ketut Sudikerta mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (21/11/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Bali Ketut Sudikerta akan menjalani sidang tuntutan pada Kamis (12/12/2-019) besok.

Berapa hukuman yang bakal dijalani Sudikerta?

Dalam perkara ini, tim jaksa dalam surat dakwaan, mendakwa mantan Wakil Bupati Badung dua periode itu dengan dakwaan berlapis. 

Dakwaan Kesatu, pertama disebutkan bahwa perbuatan terdakwa Sudikerta melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau kedua, melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau ketiga, melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Besok Sudikerta Hadapi Tuntutan Hukuman, Ini Harapannya Terkait Hukuman yang Akan Dijalani

Ada Aliran Dana Rp 10 Miliar dari Sudikerta ke Tri Nugraha, Akui Pinjaman Tapi Tak Ada Jaminan

Sedangkan Dakwaan Kedua, perbuatan terdakwa Sudikerta melanggar Pasal 3 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Untuk ancaman pelanggaran pasal ini maka Sudikerta terancam dengan hukuman selama 20 tahun penjara.

Untuk terdakwa Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung (keduanya berkas terpisah), tim jaksa juga mendakwa keduanya dengan dakwaan berlapis.

Dakwaan Kesatu, pertama Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,  atau kedua, melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau ketiga, melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dakwaan Kedua pertama, kedua terdakwa melanggar Pasal 4 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 Atau kedua, bahwa perbuatan terdakwa Wayan Wakil melanggar Pasal 5 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam sidang sebelumnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Sudikerta mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya melakukan transaksi tanah bermasalah ini.

Dirinya mengatakan, tidak ada niatan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saya menyesal dan bersalah telah melakukan transaksi ini. Kalau tahu akhirnya seperti ini saya tidak akan melakukan transaksi tanah ini," ucap Sudikerta dihadapan tim jaksa dan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi saat itu.

PSSI Beri Sinyal Shin Tae-yong Latih Timnas Indonesia, Iwan Bule: Harus Lebih Cepat dari Klub China

Posisi Sudikerta Kian Tersudut, Pengempon Pura Ungkap Fakta ini di Persidangan

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved