Mantan Wagub Bali Sudikerta Dijerat Pasal Pencucian Uang, Ini Lama Ancaman Hukumannya

Pasal berlapis didakwakan kepada mantan Gubernur Bali Ketut Sudikerta, ancaman hukumannya pun cukup tinggi.

Penulis: Putu Candra | Editor: Huda Miftachul Huda
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
DENGAR KESAKSIKAN - Mantan Wagub Bali, I Ketut Sudikerta mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (21/11/2019). 

Dirinya pun meminta keringanan kepada tim jaksa serta majelis hakim yang akan memutus perkara ini. Sudikerta kembali menegaskan sama sekali tidak memiliki niat untuk melakukan tindak pidana tersebut.

"Saya punya istri dan anak tiga. Saya adalah tulang punggung keluarga. Untuk itu saya minta keringanan kepada jaksa dan majelis hakim," pintanya.

Pula, Sudikerta memaparkan sejumlah prestasi selama dirinya menjabat sebagai Wakil Bupati Badung dan Wakil Gubernur Bali.

Di antaranya merancang desain Tol Bali Mandara.

"Saya yang mendesain jalan tol tersebut. Dan setelah ketemu JK (Jusuf Kalla) tol itu bisa berdiri," jelasnya. 

Siap Dengarkan Tuntutan

Mantan Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta menjalani sidang tuntutan terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penipuan atau penggelapan dan pemalsuan sertifikat tanah senilai Rp 150 miliar dengan korbannya, bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus.

Selain Sudikerta, terdakwa Anak Agung Ngurah Agung (68) juga bersiap menghadapi tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara terdakwa Wayan Wakil (51) belum bisa hadir di persidangan, lantaran tengah dirawat intensif di Rumah Sakit Sanglah.

"Wayan Wakil belum, karena masih sakit. Yang lainnya (Sudikerta dan Ngurah Agung) rencananya besok," jawab koordinator tim jaksa, I Ketut Sujaya saat dihubungi, Rabu (11/12/2019).

Pihak BCA Benarkan Sudikerta Buka Rekening, Istri Sudikerta dan Gunawan Primabodo Bisa Cairkan Uang

Dugaan Pencucian Uang, Sudikerta Masih Utang Pelunasan Tanah Rp 350 Juta

Koordinator penasihat hukum Sudikerta, I Nyoman Darmada mengatakan, besok kliennya akan menghadapi sidang tuntutan.

Sebagai penasihat hukum, pihaknya menegaskan sangat siap mendengarkan tim jaksa membacakan tuntutan.

"Iya besok sidang tuntutan. Kalau kami dari tim penasihat hukum siap saja. Itu memang ketentuan dari jaksa untuk membacakan tuntutan yang sudah dijadwalkan besok," ujarnya saat dikonfirmasi.

Langkah Perdamaian Mentok

Ditanya terkait langkah perdamaian antara Sudikerta dan korban (Alim Markus), Darmada mengatakan, telah beberapa kali menumpuh upaya damai.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved