Mantan Wagub Bali Sudikerta Dijerat Pasal Pencucian Uang, Ini Lama Ancaman Hukumannya
Pasal berlapis didakwakan kepada mantan Gubernur Bali Ketut Sudikerta, ancaman hukumannya pun cukup tinggi.
Penulis: Putu Candra | Editor: Huda Miftachul Huda
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Bali Ketut Sudikerta akan menjalani sidang tuntutan pada Kamis (12/12/2-019) besok.
Berapa hukuman yang bakal dijalani Sudikerta?
Dalam perkara ini, tim jaksa dalam surat dakwaan, mendakwa mantan Wakil Bupati Badung dua periode itu dengan dakwaan berlapis.
Dakwaan Kesatu, pertama disebutkan bahwa perbuatan terdakwa Sudikerta melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau kedua, melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau ketiga, melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
• Besok Sudikerta Hadapi Tuntutan Hukuman, Ini Harapannya Terkait Hukuman yang Akan Dijalani
• Ada Aliran Dana Rp 10 Miliar dari Sudikerta ke Tri Nugraha, Akui Pinjaman Tapi Tak Ada Jaminan
Sedangkan Dakwaan Kedua, perbuatan terdakwa Sudikerta melanggar Pasal 3 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Untuk ancaman pelanggaran pasal ini maka Sudikerta terancam dengan hukuman selama 20 tahun penjara.
Untuk terdakwa Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung (keduanya berkas terpisah), tim jaksa juga mendakwa keduanya dengan dakwaan berlapis.
Dakwaan Kesatu, pertama Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau kedua, melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau ketiga, melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Dakwaan Kedua pertama, kedua terdakwa melanggar Pasal 4 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Atau kedua, bahwa perbuatan terdakwa Wayan Wakil melanggar Pasal 5 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam sidang sebelumnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Sudikerta mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya melakukan transaksi tanah bermasalah ini.
Dirinya mengatakan, tidak ada niatan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saya menyesal dan bersalah telah melakukan transaksi ini. Kalau tahu akhirnya seperti ini saya tidak akan melakukan transaksi tanah ini," ucap Sudikerta dihadapan tim jaksa dan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi saat itu.
• PSSI Beri Sinyal Shin Tae-yong Latih Timnas Indonesia, Iwan Bule: Harus Lebih Cepat dari Klub China
• Posisi Sudikerta Kian Tersudut, Pengempon Pura Ungkap Fakta ini di Persidangan
Dirinya pun meminta keringanan kepada tim jaksa serta majelis hakim yang akan memutus perkara ini. Sudikerta kembali menegaskan sama sekali tidak memiliki niat untuk melakukan tindak pidana tersebut.
"Saya punya istri dan anak tiga. Saya adalah tulang punggung keluarga. Untuk itu saya minta keringanan kepada jaksa dan majelis hakim," pintanya.
Pula, Sudikerta memaparkan sejumlah prestasi selama dirinya menjabat sebagai Wakil Bupati Badung dan Wakil Gubernur Bali.
Di antaranya merancang desain Tol Bali Mandara.
"Saya yang mendesain jalan tol tersebut. Dan setelah ketemu JK (Jusuf Kalla) tol itu bisa berdiri," jelasnya.
Siap Dengarkan Tuntutan
Mantan Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta menjalani sidang tuntutan terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penipuan atau penggelapan dan pemalsuan sertifikat tanah senilai Rp 150 miliar dengan korbannya, bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus.
Selain Sudikerta, terdakwa Anak Agung Ngurah Agung (68) juga bersiap menghadapi tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara terdakwa Wayan Wakil (51) belum bisa hadir di persidangan, lantaran tengah dirawat intensif di Rumah Sakit Sanglah.
"Wayan Wakil belum, karena masih sakit. Yang lainnya (Sudikerta dan Ngurah Agung) rencananya besok," jawab koordinator tim jaksa, I Ketut Sujaya saat dihubungi, Rabu (11/12/2019).
• Pihak BCA Benarkan Sudikerta Buka Rekening, Istri Sudikerta dan Gunawan Primabodo Bisa Cairkan Uang
• Dugaan Pencucian Uang, Sudikerta Masih Utang Pelunasan Tanah Rp 350 Juta
Koordinator penasihat hukum Sudikerta, I Nyoman Darmada mengatakan, besok kliennya akan menghadapi sidang tuntutan.
Sebagai penasihat hukum, pihaknya menegaskan sangat siap mendengarkan tim jaksa membacakan tuntutan.
"Iya besok sidang tuntutan. Kalau kami dari tim penasihat hukum siap saja. Itu memang ketentuan dari jaksa untuk membacakan tuntutan yang sudah dijadwalkan besok," ujarnya saat dikonfirmasi.
Langkah Perdamaian Mentok
Ditanya terkait langkah perdamaian antara Sudikerta dan korban (Alim Markus), Darmada mengatakan, telah beberapa kali menumpuh upaya damai.
"Kalau perdamaian, kami sudah sering kali mengadakan perdamaian. Tapi jalan keluarnya tetap perdamaian itu kami sudah sepakat untuk menjual aset investasi bersama itu. Namun sampai saat ini pembelinya banyak yang menjanjikan tapi belum pasti. Ada yang menjanjikan mau membeli, kemudian batal," jelasnya.
Pihaknya berharap dalam tuntutan ada kebijaksaan dari tim jaksa.
"Kami penasihat hukum berharap kalau bisa sepanjang ada kebijaksanaan dari jaksa. Dalam fakta persidangan arahnya mengarah ke ranah perdata. Itu kan internal antar PT, tidak ada indikasi penipuan, penggelapan. Jadi semua bergerak berdasarkan kesepakatan antar PT," terang Darmada.
Damada pun mengatakan, akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis setelah tuntutan dibacakan jaksa penuntut.
"Pembelaan tertulis sudah pasti, karena itu kewajiban penasihat hukum. Kami besok siap mendengarkan tuntutan jaksa," ucapnya. (*)