Gubernur Bali Rajin Terbitkan Pergub, Ada 1 Pergub yang Tuai Perdebatan Hingga Kini

Hingga akhir tahun 2019 ini bahkan perdebatan itu belum juga rampung seperti apa kesepakatannya.

Penulis: Widyartha Suryawan | Editor: Huda Miftachul Huda
TRIBUN BALI/ZAENAL NUR ARIFIN
Bertempat di parking stand_nomor 8, apron utara Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Manajemen PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola Bandar Udara, bersama Gubernur Bali, I Wayan Koster beserta jajaran Pemerintah Provinsi Bali dan tamu undangan, menggelar acara peresmian penggunaan Aksara Bali pada signage Bandar Udara, Kamis (5/9/2018) malam. 

Bahasa Bali harus dihormati dan penempatannya ada di atas aksara latin atau bahasa Indonesia.

Berikut Pergub yang telah diterbitkan Gubernur Koster dan menjadi perhatian publik hingga Desember 2019:

1. Pergub Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Busana Adat Bali

2. Pergub Nomor 80 Tahun 2018 Tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.

3. Pergub Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

4. Pergub Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali.

5. Pergub Nomor 104 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional – Krama Bali Sejahtera (JKN-KBS).

6. Pergub Nomor 2 Tahun 2019 tentang Integrasi Sistem dan Data Pajak Hotel dan Pajak Restoran Kabupaten/Kota secara Elektronik di Provinsi Bali.

7. Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved