Pemprov Hendak Legalkan Arak Bali, Polda Ingatkan Hal Ini
saat ini ada sekitar 80 distributor dan pabrik Arak Bali yang sudah mempunyai izin operasional, bermerk dan berlabel.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Huda Miftachul Huda
Purnamabawa berharap, nantinya dengan terbitnya Pergub Bali tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali taraf hidup petani arak Bali semakin meningkat dan lebih sejahtera.
Gencarkan pemasaran
Kepala Bidang Kepabeanan Kantor Wilayah Bea Cukai Made Wijaya mendorong pabrik minuman beralkohol (mikol) distributor dan tempat penjualan eceran (TPE) lebih gencar memasarkan arak Bali sebagai ciri khas yang wajib dipasarkan.
"Regulasi tentang mikol sangat konvensional namun ketat sekali", ujar Wijaya.
Dirinya menambahkan, di setiap pabrik yang resmi atau berizin, selalu ada petugas Bea Cukai yang mengawasi setiap tahapan proses produksinya, termasuk pergerakan per liternya.
• Balai Besar POM di Denpasar Sebut Arak Bali Tak Mengandung Bahan Berbahaya Metanol
• Uniknya Rasa Berbagai Menu Cocktail yang Dipadukan dengan Arak Bali Khas 69 Bar
"Semua diatur dengan ketat dan ada regulasinya," kata dia.
Bea Cukai selalu melaksanakan monev, audit dan berbagai kegiatan lain terkait pengawasan industri arak, khususnya terkait perhitungan cukainya.
Namun, kata dia, Bea Cukai siap mendukung Ranpergub ini dengan antara lain akan membuat regulasinya.
Menurut Wijaya, saat ini ada sekitar 80 distributor dan pabrik Arak Bali yang sudah mempunyai izin operasional, bermerk dan berlabel.
Meski angkanya mencapai 80, namun hanya ada enam merk saja yang benar-benar menguasai pasar dan 74 merk sisanya tidak terlalu produktif. (*)