Kajian Baru Dilakukan Seminggu Setelah Ornamen Pasar Badung Jebol, Nindya Karya Minta Waktu 2 Minggu

Seminggu setelah jebolnya ornamen Pasar Badung, PT Nindya Karya selaku kontraktor Pasar Badung baru melaksanakan kajian hari ini, Senin (16/12/2019).

Tribun Bali/Putu Supartika
Peninjauan lokasi jebolnya ornamen Pasar Badung, Senin (16/12/2019). 

Pihaknya pun mengklaim dalam pembangunan ini telah memperhatikan dokumen perencanaan, termasuk getaran kendaraan yang lewat dan level gempa.

"Perhitungan dalam perencanaan semua sudah sesuai. Dokumen perencanaannya juga sudah mempertimbangkan semua hal, termasuk level gempa," katanya.

Jimmy mengatakan akan melakukan perpanjangan pemeliharaan setelah hasil kajian keluar dengan jangka waktu maksimal 3 bulan.

Sementara itu, Wakil Ketua TP4D dari Kejaksaan Negeri Denpasar, Bagus Putra Gede Agung mengklarifikasi pernyataan pihak-pihak yang mempertanyakan kinerja TP4D.

Hobi Begadang Sambil Main Handphone, Hati-hati 4 Penyakit Ini Mengintaimu

625 Personel Siaga Bencana Alam, Polda Bali Gelar Apel Pasukan Kontijensi Aman Nusa II - 2019

Pihaknya mengaku hanya melaksanakan hal-hal yang sifatnya yuridis dan tidak masuk ke hal-hal teknis.

"Kami melakukan pendampingan dari awal, terkait kebijakan, keputusan juga keputusan yang diambil sesuai arahan presiden agar mempercepat proses pembangunan khususnya di Denpasar," katanya. 

Terkait kejadian ini, pihaknya pun mengusulkan kepada pihak rekanan untuk memperpanjang garansi pemeliharaan.

Nantinya jika pihak rekanan tak mau mengambil perbaikan, maka bisa dikompensasi berupa dana jaminan pemeliharaan sebesar 5 persen dari nilai kontrak.

Viral, Kasus Pencurian Dikabarkan Libatkan Tuyul di Mengwi Bali, Ada Jejak Kaki

"Untuk perpanjang garansi ini tergantung kontraktor, nunggu kajian. Kenapa ada garansi perpanjang karena, misalnya owner  (rekanan) tidak sanggup melakukan perbaikan, nanti PUPR yang ngambil alih pengerjaan dengan menggunakan dana jaminan pemeliharaan sebesar 5 persen dari nilai kontrak," katanya.

Pihaknya menambahkan, permasalahan ini masuk dalam ranah perdata karena terkait masalah kontrak. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved