Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2019, Pelamar Wajib Cetak Kartu Ujian, Ini Jadwalnya
Bagi yang lolos seleksi administrasi CPNS 2019, bisa melangkah ke tahap selanjutny, yakni tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2019, Pelamar Wajib Cetak Kartu Ujian, Ini Jadwalnya
TRIBUN-BALI.COM - Sejumlah instansi, baik pusat maupun daerah, telah merilis hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Bagi yang lolos seleksi administrasi CPNS 2019, bisa melangkah ke tahap selanjutny, yakni tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Sebagai syarat mengikuti SKD, pelamar CPNS 2019 perlu terlebih dahulu mencetak kartu ujian.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, peserta yang sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi CPNS 2019 bisa mencetak kartu ujian di akun Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) masing-masing.
Waktu cetak kartu ujian setelah selesai masa sanggah.
“Peserta bisa mencetak kartu ujian melalui portal SSCN mulai 27 Desember 2019 sesuai yang tertera dalam pengumuman,” ujar Paryono di Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Paryono menyatakan, pelamar yang lolos seleksi administrasi CPNS 2019 wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu seleksi kompetensi dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Pelamar yang mendapat pengecualian tidak mengikuti SKD adalah pendaftar P1/TL yang memilih tidak mengikuti SKD saat mendaftar.
Pendaftar P1/TL adalah peserta seleksi CPNS 2018 yang nilai SKD-nya memenuhi passing grade, namun tidak lolos setelah mengikuti SKB tahun lalu.
• Lulus Seleksi CPNS Kemenkumham? Ini Data yang Harus Disiapkan
• Masa Sanggah CPNS 2019, Apa Yang Harus Dilakukan Pelamar?
Dalam jadwal seleksi CPNS 2019 yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman seleksi hasil administrasi dilakukan 12-16 Desember 2019.
Kemudian untuk masa sanggah berlangsung 16-26 Desember 2019.
Sementara SKD baru dilaksanakan pada 27 Januari sampai 28 Februari 2020.
Adapun untuk CPNS 2019 di Bali, hasil seleksi administrasi CPNS 2019 telah diumumkan serentak pada Senin (16/12/2019).
Dari hasil seleksi administrasi di Pemprov Bali dan empat kota/kabupaten, tercatat secara keseluruhan 7.710 pelamar dinyatakan tak lolos seleksi administrasi atau tak memenuhi syarat (TMS).
Selain Pemprov Bali, daerah yang membuka lowongan CPNS 2019 adalah Kota Denpasar, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Jembrana, dan Kabupaten Klungkung.
Total pelamar CPNS 2019 di Bali mencapai 43.112 orang.
Adapun yang lolos seleksi administrasi CPNS 2019 sebanyak 35.402.
Adapun masa sanggah untuk CPNS 2019 di Bali dilakukan pada 17 hingga 19 Desember 2019.
Hasilnya akan diumumkan pada 26-27 Desember 2019.
• 7.710 Pelamar CPNS di Bali Tak Lolos Seleksi Administrasi, Hal Ini Jadi Penyebab
• Tak Ada Pengangkatan CPNS Jalur Indonesia Sehat, KemenPANRB Imbau Masyarakat Tak Tertipu
Paryono menambahkan, para pelamar yang lolos seleksi administrasi dan ingin mencetak kartu ujian, tinggal menyesuaikan dengan jadwal instansi yang dilamar menyelesaikan masa sanggah.
Prosedur Sanggahan
Terkait masa sanggah, pelamar diberikan rentang waktu tiga hari terhitung sejak tanggal pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2019 setiap instansi.
Sementara bagi instansi diberikan waktu selama tujuh hari untuk menjawab sanggahan yang masuk.
Pelamar dapat mengajukan sanggahan jika merasa ada kejanggalan hasil seleksi administrasi CPNS 2019 yang diumukan oleh instansi tempatnya mendaftarkan diri.
Prosedur sanggahan dilakukan secara online, sehingga pelamar tak perlu mendatangi kantor instansi yang dilamarnya.
"Pendaftar CPNS 2019 yang tidak lolos (seleksi) administrasi diberikan waktu selama tiga hari untuk menyanggah ke instansi yang dilamar," kata Paryono.
Masa sanggah bukan digunakan untuk memperbaiki atau melengkapi dokumen yang sudah diunggah di SSCN.
"Itu bukan untuk memperbaiki kesalahan saat mengunggah dokumen. Tapi untuk menyanggah, misalnya dia bisa membuktikan kalau dokumen yang diunggah itu sudah memenuhi syarat, tapi oleh panitia tidak diloloskan," terangnya.
Cara mengajukan sanggahan CPNS 2019 juga sangat mudah.
Pendaftar cukup masuk ke akun pendaftaran CPNS 2019 di SSCN selama waktu masa sanggah.
Di laman SSCN, akan ada teks file sanggahan dengan jumlah karakter terbatas.
• 416 Pelamar CPNS di Klungkung Gugur Tahap Administrasi, IPK di bawah 3.0 hingga Tak Lampirkan STR
• Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019, Ikuti 6 Langkah Berikut Ini
Masa sanggah diberlakukan untuk menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diverifikasi oleh instansi masing-masing.
Jika dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi dan ingin melakukan sanggahan, pelamar CPNS 2019 diimbau mempersiapkan dokumen-dokumen yang di-upload saat mendaftar di SSCN, seperti scan KTP, ijazah, transkip nilai, swafoto, dan dokumen pendukung lainnya.
"Panitia Seleksi CPNS BKN tahun 2019 akan melakukan verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar dan mengumumkan hasilnya pada 27 Desember 2019 mendatang," ucap Paryono.
Tunda Pengumuman
Sementara itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menunda mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2019.
Semula Kemendikbud akan menyampaikan pengumuman pada Rabu (18/12/2019).
Kemendikbud beralasan masih perlu melakukan rekonsiliasi data sebagai persiapan pengumuman seleksi penerimaan CPNS.
"Sehubungan dengan perlunya dilakukan proses rekonsiliasi data sebagai persiapan pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS Kemendikbud (Dikti) dengan ini disampaikan bahwa Pengumuman Penerimaan CPNS Kemendikbud (Dikti) belum dapat disampaikan sesuai jadwal. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan tersebut. Kepada calon pelamar, diharapkan agar selalu memantau perkembangan informasi yang diunggah melalui laman cpns.kemdikbud.go.id," bunyi pengumuman di laman CPNS Kemendikbud 2019 seperti dikutip Tribun Network, Selasa (17/12/2019).
Kemendikbud membuka 1.944 formasi untuk pendidikan tinggi pada penerimaan CPNS 2019.
Kemendikbud juga membuka 1.891 formasi untuk dosen, 88 formasi untuk pranata laboratorium pendidikan dan 15 formasi analis kepegawaian.
(tribun network/fid/ras/dng)