Nota Pembelaan Belum Siap, Hakim Tegur Sudikerta dan Tim Hukumnya

Hakim Ketua Esthar Oktavi menegur I Ketut Sudikerta serta tim penasihat hukumnya (PH) karena nota pembelaan belum siap

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Putu Candra
SIDANG - I Ketut Sudikerta menjalani persidangan PN Denpasar, Denpasar, Bali, Selasa (17/12/2019). 

Nota Pembelaan Belum Siap, Hakim Tegur Sudikerta dan Tim Hukumnya

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hakim Ketua Esthar Oktavi menegur I Ketut Sudikerta serta tim penasihat  hukumnya (PH) dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (17/12/2019).

Hakim melakukan itu karena tim penasihat hukum Sudikerta menyatakan nota pembelaan belum siap dibacakan.

Sesuai jadwal yang sudah ditentukan, seharusnya tim penasihat hukum membacakan nota pembelaan.

Nota pembelaan diajukan Sudikerta menanggapi tuntutan pidana 15 tahun dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Maaf Yang Mulia, nota pembelaan kami belum siap," kata Nyoman Darmada.

"Waduh, komitmen dong dengan jadwal yang sudah ditentukan," ujar Hakim Esthar Oktavi dengan nada tinggi.

Hakim memberikan waktu sehari kepada penasihat hukum Sudikerta mempersiapkan nota pembelaan.

Nota pembelaan akan dibacakan, Rabu (18/12/2019).

Namun, jika nota pembelaan tidak dibacakan, sidang dilanjutkan dengan agenda lainnya.

Ditemui seusai penundaan sidang, Nyoman Darmada selaku koordinator tim PH Sudikerta mengatakan, nota pembelaan telah siap.

Hanya Sudikerta meminta waktu untuk lakukan koreksi.

"Ya kami mengikuti permintaan klien. Tadi kami sangat malu sama majelis hakim. Tapi permintaan klien mau mengkoreksi, ya silakan. Tadi sempat ditegur hakim," ujarnya.

Dijemput Polisi Bersenjata, Perbekel Celukan Bawang Diberhentikan Setelah Dilantik

Hati-hati Modus Penipuan, Tak Ada CPNS Jalur Indonesia Sehat

Darmada mengatakan, Sudikerta ingin mengetahui seluruh isi pembelaan sebelum dibacakan dalam sidang.

"Mungkin ada penambahan. Biar beliau menambahkan. Itu kan haknya. Besok pasti dibacakan," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved