Begal Motor di Denpasar Tertangkap
Pelaku Begal Motor di Denpasar Modus Serempet Yang Viral Ternyata Sudah Beraksi di 5 Lokasi
Pengungkapan kasus ini berkaitan dengan aksi pemukulan dari salah satu orang tersangka yang mengaku diserempet
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Eviera Paramita Sandi
di lokasi keempat, di bulan yang sama ia melakukan aksinya di depan Hotel Grand Tulip, Kuta, Badung dan barang korban yang diambil yakni uang tunai Rp 200 ribu serta vape.
Dan terkahir, di lokasi ke-5 mereka melakukan aksinya di Ubung Jalan Cokroaminoto, Denpasar namun mereka tidak berhasil menemukan barang dari korban.
Namun di lokasi terakhir ini, Jery terekam aksinya hingga membuat viral di medsos karena terlihat memukul korbannya.
Sementara itu, dari kejadian ini tersangka yang memiliki tatto di sekujur badannya, akhinya harus mempertanggung jawabkan apa yang telah mereka lakukan.
"Motif korban ini karena faktor ekonomi. Tersangka kita kenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun," tutupnya. (*)