Sudikerta Minta Dibebaskan, Merasa Ada yang Intervensi dan Kapok ke Dunia Politik Lagi

Dirinya juga berharap agar tidak ada intervensi oleh pihak manapun dalam perkara ini.

Penulis: Putu Candra | Editor: Huda Miftachul Huda
Tribun Bali / I Nyoman Mahayasa
Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/12/2019),Ia menjalani sidang tuntutan terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penggelapan, dan pemalsuan senilai Rp 150 miliar. 

TRIBUN-BALI.COM,DENPASAR - Dalam hitungan hari Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta bakal ditentukan nasibnya dalam pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Sebelum pembacaan vonis oleh hakim yang diperkirakan pada pekan depan, Ketut Sudikerta diberikan kesempatan untuk membacakan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan kepadanya.

Kini Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta akhirnya mengajukan pembelaan tertulis pada persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (18/12/2019).

Tidak hanya Sudikerta, tim penasihat hukumnya, Nyoman Darmada dkk juga mengajukan pembelaan tertulis tersendiri.

Pembelaan diajukan Sudikerta dan tim penasihat hukumnya untuk menanggapi tuntutan 15 tahun yang dilayangkan tim jaksa.

Mantan Wagub Bali Sudikerta Dijerat Pasal Pencucian Uang, Ini Lama Ancaman Hukumannya

Pernyataan Sudikerta Mengejutkan, Mengaku Bersalah Terkait Kasus Tanah PT Maspion Rp 150 Miliar

Sebelumnya Sudikerta dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 150 miliar dengan korbannya, bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus. 

Ditemui usai sidang, Sudikerta mengatakan, sebagaimana nota pembelaan yang dibacakan tim penasihat hukum, juga pembelaan pribadinya tidak ada satu pun dakwaan jaksa yang terbukti.

Untuk itu pihaknya meminta agar majelis hakim membebaskan dirinya dari segala dakwaan jaksa.

"Karena saya merasa tidak terbukti. Itu juga tertera dalam pledoi tim PH saya. Saya memohon kepada mejelis hakim membebaskan saya," ucapnya.

Dirinya juga berharap agar tidak ada intervensi oleh pihak manapun dalam perkara ini.

Ditanya, apakah dirinya merasa ada intervensi dalam perkara ini, dengan tegas Sudikerta mengiyakan.

"Lihat dong. Tanya hakim dan tanya juga jaksa," jawabnya. 

Sudikerta juga mengatakan, jika tuntutan yang diajukan tim jaksa sangat tinggi dan tidak adil.

SEBELUM DITAHAN- Calon Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta bersama istri, usai melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 9 Banjar Dinas Buana Sari, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Rabu (27/6/2018).
SEBELUM DITAHAN- Calon Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta bersama istri, usai melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 9 Banjar Dinas Buana Sari, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Rabu (27/6/2018). (Tribun Bali/Widyartha Suryawan)

Kapok ke politik

Sudikerta mengungkapkan jika dirinya tidak akan lagi terjun di dunia politik. 

Dirinya fokus menyelesaikan masalah ini dan nantinya jika selesai akan menikmati waktunya bersama keluarga.

"Saya tidak terjun lagi di dunia politik. saya mengundurkan diri sejak ditimpa masalah ini. Sudah 20 tahun saya mengabdi untuk Badung dan Bali. Bagaimana saya membangun terminal Mengwi, tapi sekarang kurang pengelolaannya. Saya berjuang mewujudkan jalan tol. Saya lah yang menginisiasi jalan tol itu," ucapnya sembari berjalan menuju ruang tahanan sementara PN Denpasar. 

Mengenai Sertifikat Tanah di  Balangan, Sudikerta Bantah Kesaksian Notaris Agus Satoto

Rancangan Pergub Tentang Arak Bali Disebut Bukan untuk Legalkan Arak, Tapi Soal Ini

Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, dituntut penjara 15 tahun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/12/2019).

Ia dituntut 15 tahun penjara karena dinilai bersalah melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 150 miliar.

Korbannya adalah bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus. 

Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah senilai Rp 150 miliar di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung oleh Polda Bali melalui Ditreskrimsus Polda Bali.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang dikeluarkan Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat (30/11/2018). (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved