Mantan Wagub Bali Sudikerta Tulis Tangan Sendiri 4 Halaman Pembelaan, Ini Isinya

Sudikerta juga mengatakan, jika tuntutan yang diajukan tim jaksa sangat tinggi dan tidak adil.

Penulis: Putu Candra | Editor: Huda Miftachul Huda
tribun bali/putu candra
Ketut Sudikerta menunjukkan kertas yang ditulis dengan tangan di PN Denpasar Rabu (18/12/2019). 

"Juga saya tidak pernah menempati lokasi itu. Unsur-unsur yang didakwakan yakni Pasal 378 tidak terbukti, karena tidak ada niatan saya mengorganisir, menipu, membohongi. Itu tidak ada. Saya juga telah menandatangani berita acara penyerahan lokasi kepada Alim Markus. Jadi saya tidak bisa ditimpakan pasal 378. Kalau saya tahu, saya tidak akan mau kerjasama membangun hotel. Apalagi hotel gede seperti itu," tegas Sudikerta kembali.

Selagi proses hukum berjalan, dirinya pun terus berusaha untuk menyelesaikan melalui upaya damai.

"Begitu juga kami masih menyelesaikan secepatnya perdamaian itu. Walaupun proses hukum tetap berjalan," ungkap Sudikerta.

Lebih lanjut Sudikerta juga menampik melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mantan Wagub Bali Sudikerta Dijerat Pasal Pencucian Uang, Ini Lama Ancaman Hukumannya

Pernyataan Sudikerta Mengejutkan, Mengaku Bersalah Terkait Kasus Tanah PT Maspion Rp 150 Miliar

"Apa yang saya lakukan terkait pembangunan hotel itu dengan pembayaran saham 55 persen dari PT Marindo Investama kepada PT Pecatu Bangun Gemilang adalah uang yang sah. Jadi tidak bisa dikategorikan TPPU, karena prosesnya sah. Apalagi sertifikat itu digadaikan di Bank Panin untuk membayar saham ini," jelasnya.

Terakhir Sudikerta mengungkapkan jika dirinya tidak akan lagi terjun di dunia politik.

Dirinya fokus menyelesaikan masalah ini dan nantinya jika selesai akan menikmati waktunya bersama keluarga.

"Saya tidak terjun lagi di dunia politik. saya mengundurkan diri sejak ditimpa masalah ini. Sudah 20 tahun saya mengabdi untuk Badung dan Bali. Bagaimana saya membangun terminal Mengwi, tapi sekarang kurang pengelolaannya. Saya berjuang mewujudkan jalan tol. Saya lah yang menginisiasi jalan tol itu," ucapnya sembari berjalan menuju ruang tahanan sementara PN Denpasar.

Pihak BCA Benarkan Sudikerta Buka Rekening, Istri Sudikerta dan Gunawan Primabodo Bisa Cairkan Uang
Pihak BCA Benarkan Sudikerta Buka Rekening, Istri Sudikerta dan Gunawan Primabodo Bisa Cairkan Uang (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Perjalanan kasus

Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, dituntut penjara 15 tahun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/12/2019).

Ia dituntut 15 tahun penjara karena dinilai bersalah melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 150 miliar.

Korbannya adalah bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus. 

Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah senilai Rp 150 miliar di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung oleh Polda Bali melalui Ditreskrimsus Polda Bali.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang dikeluarkan Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat (30/11/2018). (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved