Dua WN India Terancam Hukuman Mati di Bali, Hendak Selundupkan 3 Kg Sabu ke Buleleng

kedua terdakwa ini terancam dengan pidana paling maksimal, yakni ancaman hukuman mati

Penulis: Putu Candra | Editor: Huda Miftachul Huda
tribun bali/putu candra
Dua WN India saat menjalani sidang di PN Denpasar, Kamis (19/12/2019). Keduanya terancam hukuman mati. 

Akhirnya petugas berhasil mencari keberadaan kedua terdakwa di salah satu hotel di Jalan Pratama, Kuta Selatan, Badung.

Kedua terdakwa lalu diamankan, dilanjutkan penggeledahan di kamar tempat mereka menginap.

Saat digeledah, petugas menemukan satu paket besar berisi kristal bening sabu-sabu.

Kedua terdakwa ditengarai merupakan jaringan narkotik India-Bali.

Di mana narkotik yang dibawa kedua terdakwa diterbangkan dari India menuju Jakarta lalu ke Bali.

Narkotik itu rencananya akan diedarkan di wilayah Bali.

Pengakuan dari seorang terdakwa, narkotik ini akan dibawa ke wilayah Buleleng dan akan dipecah-pecah lagi.

Kedua terdakwa sudah datang ke Indonesia sudah 7 kali, dan ke Bali sendiri sudah tiga kali. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved