Sehari Jelang Vonis Sudikerta, Si Pengacara Eks Wagub Bali Ini Sebut Ada yang Dipaksakan

Di sisi lain, Darmada merasa ada keanehan dalam proses persidangan dan terkesan dipaksakan.

Penulis: Putu Candra | Editor: Huda Miftachul Huda
tribun bali/putu candra
Ketut Sudikerta menunjukkan kertas yang ditulis dengan tangan di PN Denpasar Rabu (18/12/2019). 

DENPASAR, TRIBUN BALI - Mantan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta dan Anak Agung Ngurah Agung akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (20/12/2019) besok.

Sidang putusan digelar usai tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota pembelaan (pledoi) para terdakwa.

Sebelumnya tim jaksa Menuntut Sudikerta dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Sedangkan Ngurah Agung dituntut 8 Tahun Penjara.

Keduanya dinilai bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 150 miliar dengan korbannya, bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus.

Mantan Wagub Bali Sudikerta Tulis Tangan Sendiri 4 Halaman Pembelaan, Ini Isinya

Sudikerta Minta Dibebaskan, Merasa Ada yang Intervensi dan Kapok ke Dunia Politik Lagi

Dikonfirmasi soal vonis besok, tim penasihat hukum Sudikerta, I Nyoman Darmada dkk mengatakan sangat siap menghadapi putusan majelis hakim. 

Pula Sudikerta siap dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi.

"Dengan kondisi seperti ini, kami siap saja. Klien juga siap, apapun yang terjadi dia akan hadapi. Kami tegaskan kembali, bahwa kami tetap perpegang teguh pada pembelaan. Unsur-unsur yang didakwakan jaksa tidak terpenuhi," jelasnya, Kamis (19/12/2019). 

Dimintai komentarnya mengenai tanggapan jaksa atas pembelaan yang telah diajukan tim penasihat hukum, Darmada menyatakan, jaksa dalam tanggapannya tetap pada tuntutan yang telah mereka ajukan.

”Tim jaksa menolak pembelaan kami dan tetap pada tuntutannya. Tapi dari kami tetap berpegang teguh pada pledoi (pembelaan)," terangnya. 

Di sisi lain, Darmada merasa ada keanehan dalam proses persidangan dan terkesan dipaksakan.

Dikatakannya, masa penahanan kliennya masih sampai tanggal 30 Desember 2019. Namun sidang putusan sudah digelar besok.

"Tadi kan jaksa menanggapi pledoi kami. Kami tidak diberikan waktu untuk menanggapi tanggapan jaksa. Menurut kami ada keanehan dan terkesan dipaksakan," ucapnya.

Pelaku Pembuang Bayi Berurai Air Mata Minta Keringanan Hukuman di PN Bangli, Kini Hamil Lagi

Plafon Jebol dan Kayu Atap Rapuh, Siswa SD di Karangasem Ini Takut Bangunan Sekolah Ambruk

"Besok sudah putusan, padahal kami mau menanggapi dan waktu masih banyak, karena masa penahanan kan habis sampai 30 Desember. Majelis tidak memberikan waktu kami menanggapi, karena besok sudah putusan," imbuh Darmada.

Tetap pada Tuntutan

Sementara tim jaksa yang dikoordinir I Ketut Sujaya dalam tanggapan menyatakan, tetap pada tuntutan yang telah diajukan.

Tim jaksa pun menyanggah seluruh pembelaan yang diajukan Sudikerta dan tim penasihat hukumnya.

"Jaksa tetap pada tuntutan. Pembelaan yang diajukan terdakwa di luar fakta persidangan. Sudikerta kan tetap menganggap itu perdata. Jadi kami, tim jaksa menolak pembelaan terdakwa. Dan kami memohon kepada majelis hakim menolak pembelaan yang diajukan terdakwa. Besok sidang putusan Sudikerta dan Anak Agung Ngurah Agung," jelas Jaksa Sujaya ditemui usai sidang.

Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, dituntut penjara 15 tahun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/12/2019).

Ia dituntut 15 tahun penjara karena dinilai bersalah melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 150 miliar.

Korbannya adalah bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus. 

Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah senilai Rp 150 miliar di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung oleh Polda Bali melalui Ditreskrimsus Polda Bali.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang dikeluarkan Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat (30/11/2018) silam. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved