Meninggal di Kapal Pesiar
Komang Sutrisna Yang Meninggal di Kapal Pesiar Ternyata Tidak Diberangkatkan Oleh BP3TKI
Hal itu dikarenakan bagi pelaut yang sudah berangkat melalui manning agency maka tidak lagi melalui BP3TKI.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali bernama I Komang Sutrisna Putra (26) meninggal dunia di kapal pesiar.
Pemuda asal Banjar Sirang, Desa Pakraman Macang, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem itu ditemukan meninggal dunia pada 17 Desember 2019 lalu.
Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Denpasar Soleh Hidayat mengatakan, bahwa yang pihaknya tidak pernah memberangkatkan yang bersangkutan.
Komang, kata Soleh Hidayat, berangkat pada 2015 melalui agent tenaga kerja (manning agency) yakni melalui PT. Ratu Oceania Raya Bali.
• Komang Sutrisna, Pemuda Asal Karangasem yang Meninggal di Kapal Pesiar Diaben 27 Desember
• Disnaker ESDM Bali Minta KBRI Bangkok Telusuri Kematian Komang Sutrisna di Kapal Pesiar
• BREAKING NEWS: Ada Jeratan Tali di Leher, Komang Sutrisna Ditemukan Meninggal di Kapal Pesiar Ini
"Dia berangkat diurus oleh manning agency," kata Soleh Hidayat saat ditemui Tribun Bali di ruang kerjanya, Senin (23/12/2019) pagi.
Soleh Hidayat menuturkan, pihaknya tidak ikut dalam urusan memberangkatkan yang bersangkutan.
Hal itu dikarenakan bagi pelaut yang sudah berangkat melalui manning agency maka tidak lagi melalui BP3TKI.
"Kita juga belum bisa memproses secara resmi soal pelaut karena badannya aturannya belum ada. Jadi untuk di BP3TKI belum bisa memproses secara langsung," tuturnya.
Meski demikian BP3TKI berkewajiban untuk melindungi PMI yang berangkat tersebut, meskipun berangkatnya tidak melalui BP3TKI.
Baginya, asalnya warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri, pemerintah melalui BP3TKI selalu berupaya hadir untuk melindungi.
"Selagi ada laporan dari keluarga, dari KBRI, kita akan terjun ke sana," jelas Soleh Hidayat yang didampingi Staff Seksi Perlindungan Ida Bagus Yogi Puspakanta.
Jika memang PMI tersebut dikabarkan meninggal maka bentuk perlindungan yang diberikan berupa melakukan pencarian informasi mengenai lokasi meninggal dan kapan rencana pemulangannya.
Apalagi, kata dia, jika PMI tersebut berangkat melalui BP3TKI Denpasar maka akan lebih mudah dilakukan penelusuran.
Seperti diketahui, Komang Sutrisna yang bekerja di kapal pesiar Celebrity Ship berbendera Malta ditemukan pada pukul 05.10 di kamar nomor 1.625.
Jenazahnya ditemukan dalam kondisi tergantung dengan tali yang terbuat dari kain dan tali pinggang di kamar mandi. (*)
• Warga Karangasem Bali yang Meninggal di Kapal Pesiar Ini Sudah 4 Kali Berangkat
Langganan berita pilihan tribun-bali.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/TribunBaliTerkini