CPNS 2019
Alasan Semua Pelamar CPNS Kota Denpasar dengan Suket E-KTP tanpa Foto Akhirnya Diluluskan
Semua pelamar CPNS Kota Denpasar yang menggunakan suket perekaman e-KTP tanpa foto akhirnya diluluskan seleksi administrasi.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Semua pelamar CPNS Kota Denpasar yang menggunakan suket perekaman e-KTP tanpa foto akhirnya diluluskan seleksi administrasi.
Keputusan ini diambil setelah dilaksanakannya masa sanggah.
Sebelumnya, saat pengumuman seleksi administrasi, pengguna suket (surat keterangan) e-KTP tanpa foto ini tak diluluskan.
Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi, Sabtu (28/12/2019) mengatakan terkait masalah suket sebagai pengganti e-KTP pada awalnya saat rapat Pansel CPNS Kota Denpasar untuk membahas materi persyaratan yang akan dimuat dalam pengumuman.
Anggota pansel dari Disdukcapil memberi masukan bahwa format suket telah diatur dalam SE Mendagri 471.13/10231/dukcapil tentang format suket pengganti e-KTP.
• Sistem Pengupahan Per Jam Dalam RUU Omnibus Law Bisa Menjadi Madu Dan Racun
• Kasus Perceraian di Karangasem Meningkat 20 Persen, 50 Persen Dipicu Medsos
"Apabila NIK pemilik identitas masih belum ditunggalkan di data pusat maka dalam suket Dukcapil Kota Denpasar, foto yang bersangkutan belum bisa muncul karena NIK masih double, sehingga apabila pelamar me-ngupload suket pengganti e-KTP tentunya harus dalam format sesuai ketentuan SE mendagri tersebut," kata Lestari.
Dalam perjalanan saat verifikasi, ternyata Dukcapil di beberapa daerah lain memiliki kendala teknis sehingga Suket yang data pemiliknya sudah tunggal karena kendala sistem internal di Dukcapil masing-masing daerah ternyata fotonya juga tidak muncul.
"Sehingga pelamar mengajukan sanggah karena bukan kesalahan pelamar. Oleh karena itu, untuk memberikan perlindungan kepada pelamar yang suketnya tidak muncul foto karena kendala sistem, Pansel rapat memutuskan ketentuan suket baik isi foto maupun tidak wajib diperlakukan sama. Jadi kami Pansel tidak melihat lagi apakah suket diterbitkan Disdukcapil Denpasar ataukan daerah manapun pansel memutuskan disetarakan," katanya.
Pihaknya pun mengingatkan pelamar CPNS Kota Denpasar Tahun 2019 yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi tahap satu maupun hasil sanggah untuk mencetak Kartu Ujian di akun SSCASN masing-masing.
Untuk Kota Denpasar direncanakan Seleksi Kompetensi Dasar berlangsung pada tanggal 4 sampai 9 Februari 2020 yang berlangsung di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali.
• Kapolda Bali Resmikan Paviliun Prasanto Raditya Grihasta RS Bhayangkara Denpasar
• Deretan Alasan Willian Silva Costa Pacheco Masih Dipertahankan di Bali United
Pembagian per sesi termasuk tata tertib seleksi akan diumumkan lebih lanjut menjelang pelaksanaan SKD.
"SKD kita bergilir, Provinsi Bali duluan setelah itu Denpasar, Buleleng, Jembrana, dan Klungkung," katanya.
Dari pengumuman hasil verifikasi CPNS Kota Denpasar diketahui sebanyak 1.631 pelamar yang tak lolos seleksi administrasi.
Sementara pelamar yang masuk berjumlah 11.629 orang, sehingga yang lolos seleksi administrasi sebanyak 9.998 pelamar.
Pelamar yang tak lolos diberikan waktu tiga hari untuk melakukan sanggahan.
"Dari 1631 pelamar yang tak lolos, sebanyak 692 menyanggah," kata Kepala BKPSDM Kota Denpasar, I Wayan Sudiana saat dikonfirmasi Sabtu (28/12/2019) pagi.
Dari jumlah tersebut setelah dilakukan pengecekan, sebanyak 156 sanggahan diterima sehingga pelamar yang diterima ini berhak lanjut ke tahap berikutnya yakni tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Oleh karena itu, jumlah yang lolos seleksi bertambah menjadi 10.154 pelamar.
• Jelang Natal Kemarin Harga Pangan di Bali Relatif Aman, Kenaikan Justru Terjadi Menjelang Tahun Baru
Sudiana mengatakan, pelamar yang diloloskan saat melakukan sanggahan kebanyakan yang berkaitan dengan surat keterangan (suket) perekaman e-KTP.
Yang awalnya tak berisi foto tidak diloloskan, saat masa sanggah diloloskan.
"Ada perbedaan masalah surat keterangan, yang semula suket yang tidak ada foto kita tidak loloskan, tapi setelah rapat Pansel dan mendengar keterangan dari Dinas Dukcapil, maka suket yang tidak ada fotonya kita loloskan semua," katanya.
Sebelumnya Sudiana mengatakan, peserta yang tak lolos seleksi administrasi ini disebabkan oleh beberapa hal.
Pertama, karena banyak yang surat lamarannya tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan.
Adapula yang latar belakang pendidikan dengan formasi yang dilamar tak sesuai.
"Juga ada masalah akreditasi, ada IPK yang di bawah 3.00," katanya.
Kasus salah upload dokumen juga masih banyak ditemui sehingga menjadi penyebab pelamar tak lolos seleksi administrasi ini.
Adapun formasi CPNS untuk Kota Denpasar sebanyak 364 yang terdiri atas 43 formasi tenaga kesehatan, 117 formasi tenaga teknis dan 204 formasi tenaga pendidikan. (*)