Tim Advokasi Nilai Penggunaan Pasal Pengeroyokan untuk Tutupi Aktor Teror Novel Baswedan

Termasuk menyederhanakan serta mengalihkan kasus kejahatan ini karena persoalan dendam pribadi

Editor: Huda Miftachul Huda
kolase Kompas.com dan Antara
Dua pelaku penyerang Novel Baswedan RB dan RM, serta sketsa pelaku yang pernah dirilis polisi. 

3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Kemudian, Pasal 351 ayat 2 KUHP berbunyi:

Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Sementara, Pasal 55 KUHP berbunyi:

(1) Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana:

1e. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu;

2e. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan.

(2) Tentang orang-orang yang tersebut dalam sub 2e itu yang boleh dipertanggungjawabkan kepadanya hanyalah perbuatan yang dengan sengaja dibujuk oleh mereka itu, serta dengan akibatnya. 

Pelaku penyerangan Novel ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, pada Kamis (26/12/2019) malam.

Setelah pemeriksaan intensif, kedua pelaku yang juga anggota polisi aktif berinisial RM dan RB itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (27/12/2019) pagi.

Kedua tersangka berinisial RM dan RB kini ditahan selama 20 hari pertama di Bareskrim Polri. Keduanya akan menjalani pemeriksaan intensif terkait penyerangan tersebut. (*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul penggunaan-pasal-pengeroyokan-dinilai-untuk-tutupi-aktor-intelektual-teror-novel-baswedan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved