Tim Advokasi Nilai Penggunaan Pasal Pengeroyokan untuk Tutupi Aktor Teror Novel Baswedan

Termasuk menyederhanakan serta mengalihkan kasus kejahatan ini karena persoalan dendam pribadi

Editor: Huda Miftachul Huda
kolase Kompas.com dan Antara
Dua pelaku penyerang Novel Baswedan RB dan RM, serta sketsa pelaku yang pernah dirilis polisi. 

TRIBUN-BALI.COM- Kasus penyerangan air keras terhadap penyidik senior Novel Baswedan masih didalami polisi pasca ditangkapnya dua pelaku.

Dua tersangka pelaku teror Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dikenai pasal Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiyaan yang mengakibatkan luka berat. 

Tim Advokasi Novel Baswedan menilai ada upaya untuk membangun tersangka RB dan RM adalah pelaku tunggal dan untuk menutupi aktor intelektual.

"Termasuk menyederhanakan serta mengalihkan kasus kejahatan ini karena persoalan dendam pribadi," ujar Tim Advokasi Novel Baswedan, Asfinawati, melalui keterangan resmi, Senin (30/12/2019).

Penyidik Polri, menurut tim advokasi, seharusnya dapat menyertakan Pasal 55 KUHP meskipun belum ada tersangka lain.

Ahmad Dhani Bebas: Terimakasih Bagi Mereka yang Telah membuat Saya Dipenjara

Aksi 3 ABG Resahkan Warga Klungkung Lantaran Sasar Warga yang Mandi di Sungai

Motif Penyiraman Air Keras Disebut Pribadi, Novel Baswedan: Dendam Pribadi atau Dendam Atasannya?

Hal ini pernah dilakukan Polri saat mengenakan Pasal 55 kepada Pollycarpus sebagai tersangka pembunuh Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib.

"Dalam kasus Munir dibentuk Tim Pencari Fakta Independen yang mengungkap adanya keterlibatan petinggi lembaga negara dan penyidik pun melakukan penyidikan tidak sampai hanya pelaku lapangan saja," kata Asfinawati.

Sebelumnya diwartakan,  Karo Penmas Divisi Human Polri Brigjen Argo Yuwono menyatakan pasal yang menjerat kedua tersangka penyerang Novel adalah Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Ia menyebut tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Lima tahun," kata Argo, Minggu (29/12/2019).

Pasal 170 KUHP berbunyi:

(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

(2) Yang bersalah diancam:

1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;

2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved