Sepanjang 2019, P2TP2A RSUP Sanglah Tangani 41 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Sepanjang tahun 2019, Pusat Pelayanan Terpadu Penyintas Perempuan dan Anak (P2TP2A) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar menangani sebanyak
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
“Korban juga enggan sekali melaporkan diri, sehingga terjadi lingkar kekerasan (cycle of violence). Ada siklus kekerasan yang terjadi, yang pada akhirnya pelaku akan minta maaf. Maka korban tidak akan pernah melaporkannya. Sesuai fenomena gunung es, yang kita dapatkan di rumah sakit pasti jauh lebih kecil dibandingkan kejadian di masyarakat,” paparnya.
Selama ditangani di RSUP Sanglah, beberapa bentuk kekerasan yang dialami korban seperti kekerasan fisik, seksual, psikologis, penelantaran, pengekangan, perendahan martabat hingga eksploitasi atau perdagangan manusia.
Penyebab kekerasan tidak hanya karena kondisi ekonomi dan sosial, tapi juga faktor biologis korban seperti keterbelakangan mental termasuk pengekangan yang membuat istri bergantung pada suami.
“Bukan semata-mata karena masalah ekonomi sosial saja, tapi juga disebabkan kompleksitas masalah hidup. Juga ketidakmengertian, terutama orangtua kadang-kadang kurang mengerti batas antara kekerasan dan pendidikan. Kadang-kadang kekerasan itu dianggap sebagai mendidik,” kata dia. (*)