Soal Dugaan Suap Sertifikat Tanah di Bali, Aspidsus: Kalau Dihitung Suapnya Pusing, Saking Banyaknya
"Kalau dihitung semua (aliran uang) pusing, karena saking banyaknya," ujar Aspidsus
Penulis: Putu Candra | Editor: Huda Miftachul Huda
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kini tengah mengebut kasus dugaan suap atau gratifikasi pengurusan sertifikat di Denpasar, Bali.
Kasus ini diduga melibatkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar, Tri Nugraha (53). Nugraha oleh penyidik sudah ditetapkan sebagai tersangka, terkait perkara dugaan gratifikasi terkait pesertifikatan tanah.
Demikian disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali I Nyoman Sucitrawan saat dikonfirmasi, Rabu (1/1/2020).
"Saat ini kami sudah tahap satu, melimpahkan berkas ke penyidik. Kami sudah selesai memeriksa saksi-saksi. Intinya kami bergerak cepat," jelasnya.
• 10 Orang Ini Resmi Dicekal ke Luar Negeri Oleh Kejaksaan Agung Terkait Skandal di Jiwasraya
• Rocky Gerung dan Sikapnya yang Pilih Menjomblo Sampai Umur 60 Tahun, Singgung Fiksi dan Fakta
Dengan dikumpulkannya alat bukti dan data yang dibutuhkan, mantan Kajari Karangasem mengatakan, untuk menguatkan penahanan tersangka.
Ini juga agar tidak ada celah sedikitpun yang dimanfaatkan tersangka untuk mengajukan praperadilan.
Sucitrawan menyakini dengan bukti yang ada bisa membeber dan membuktikan dugaan gratifikasi yang dilakukan tersangka pada tahun 2007 hingga 2011.
Pihaknya mengaku sempat kesulitan memeriksa sejumlah saksi lantaran kebanyakan tinggal di luar Bali.
Namun, kata dia berkat kerja keras peyidik, belasan saksi yang bersentuhan langsung dengan tersangka sudah rampung diperiksa.
Keterangan para saksi pun sudah pemberkasan.
Terkait pemeriksaan tersangka, Sucitrawan mengatakan belum dilakukan.
"Bisa saja nanti kami periksa sekalian tahap dua. Semoga Januari ini bisa tuntas," harapnya.
Pihaknya kembali menegaskan, penanganan kasus secepatnya akan diselesaikan.
Bahkan, Sucitrawan percaya selama Januari 2020 ini semua data dan alat bukti pendukung yang dibutuhkan bisa didapat.
Selain itu, ada beberapa surat dari instansi berwenang yang masih ditunggu guna kepentingan penyidikan.
• Mantan Kepala BPN Denpasar Resmi Jadi Tersangka Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi Ini
• Percepat Pembangunan Pelabuhan Segitiga Emas, BPN Klungkung Terbitkan Sertifikat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kajati-bali-idianto.jpg)