Kisah Cinta Terlarang ABG Denpasar, Niat Busuk Keduanya Berakhir di Jalan Kresek Denpasar

Kisah Cinta Terlarang ABG Denpasar, Niat Busuk Keduanya Berakhir di Jalan Kresek Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pasangan kekasih berinisial MAS (18) asal dan teman prianya, inisial LP (19) menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Keduanya dilimpahkan oleh pihak penyidik kepolisian ke kejaksaan terkait perkara aborsi.

Setelah menjalani pelimpahan, oleh jaksa kedua pasangan muda itu masing-masing ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Denpasar.

Satu Keluarga Ditemukan Tewas, Keluar Darah Segar dari Hidung

Demikian disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta, Jumat (3/1/2020).

"Iya pelimpahan sudah dilakukan, dan kami dari jaksa langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Pasangan ini diduga melakukan aborsi terhadap janin yang dikandung MAS," Jelasnya.

Mengenai penahanan, dikatakan Eka Widanta, keduanya akan menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan.

"Kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kerobokan dan Lapas Perempuan. Nanti setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan. Untuk jaksa yang menangani perkara ini telah kami tunjuk," ucapnya.

Maya Caroline Kepergok Selingkuh dengan Pengusaha Kaya, Cinta Terlarang Pegawai Bank dan Nasabah

Dari berkas perkara tertera, kedua tersangka tersebut disangkakan Pasal 77 A Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dibeberkan dalam berkas, bahwa kasus ini terjadi pada Minggu 6 Oktober 2019, sekitar pukul 23.45 Wita, di Jalan Kresek Gang Ikan Teri, Sesetan, Denpasar Selatan.

Korban adalah anak kandung dari MAS, hasil hubungannya dengan LP.

Video Wanita Dihajar Habis-habisan, Polisi Beri Hadiah Uang Bagi Siapa Saja yang Tau Pelakunya

Bayi yang dikandung MAS dipaksa lahir sebelum waktunya.

Awalnya, MAS tidak haid sejak April 2019.

Keduanya pun tidak menginginkan adanya kehadiran bayi itu.

Pertama di Bali, Kasus Penganiayaan Anjing Masuk Persidangan, Si Putih Tewas Akibat Pendarahan

Lalu MAS dan LP sepakat menggugurkan kandungan itu.

MAS sempat minum pil, jamu, nenas muda, makanan yang pedas, dan mangga.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved