Sudah Ada 2 Koperasi Arak di Bali, Pemprov Bali Dorong Arak Bali Dapat Dipasarkan di Hotel
Pemprov Bali terus berupaya agar minuman fermentasi beralkohol khas Bali atau yang lebih dikenal dengan arak Bali dapat dilegalkan.
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemprov Bali terus berupaya agar minuman fermentasi beralkohol khas Bali atau yang lebih dikenal dengan arak Bali dapat dilegalkan.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah mendorong para pengrajin arak tergabung dalam sebuah koperasi produksi.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Bali, I Wayan Mardiana mengatakan peran koperasi sangat membantu dalam proses legalisasi arak ini.
Koperasi dapat mewadahi pengrajin arak lokal untuk menyalurkan hasil produksinya, karena Kementerian Perindustrian sudah menyetujui agar kuota produksi arak Bali dapat dinaikkan, sehingga bisa diterima di kalangan hotel dan restoran.
• 11 Nasib yang Dialami Kelahiran Sabtu Wage Kulantir, Cek di Sini
• Terdata 96 Unit, Vila Bodong di Karangasem Kian Marak
• Kemenperin Setujui Produksi dan Pemasaran Arak Bali, Koster: Jadi Arak Mau Kita Galakkan
“Supaya tidak hanya minuman keras saja yang bisa masuk sedangkan arak kok tidak bisa. Ini kedepan akan kita dorong sehingga produk ini bisa diterima di kalangan wisatawan,” kata Mardiana saat ditemui di Ruang Kerjanya, Jumat (3/1/2020).
Dari pihak Pemerintah juga membantu mempercepat legalisasi arak Bali dengan cara mendorong pengrajin arak tergabung dalam sebuah usaha koperasi.
Koperasi ini selanjutnya berperan untuk membina dan memperkuat kelembagaannya, sedangkan penguatan permodalannya didorong melalui fasilitasi perbankan.
“Karena manakala pengusaha-pengusaha arak ini mendapatkan modal mereka bisa mempunyai jaminan kredit, yang mana bisa dibantu melalui PT. Jamkrida. Dinas hanya memfasilitasi saja sehingga dengan pihak perbankan juga bisa mempermudah akses permodalannya. Itu yang akan kita dorong terutama untuk usaha arak ini,” ujarnya
Pihaknya berharap arak ini bisa berkiprah di Bali mengantisipasi banyaknya minuman keras lain yang sudah masuk ke Bali.
Sementara itu Kabid Kelembagaan Koperasi, Ketut Meniarta mengatakan pihaknya sudah mendampingi proses pembentukan koperasi arak di beberapa tempat di Bali.
Ia menyebut sudah ada dua koperasi arak yang saat ini telah berbadan hukum di Bali, yang terletak di Desa Tri Eka Buana, Sidemen, Karangasem dan di Desa Les, Buleleng.
Bahkan, terakhir Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali bersama Disperindag dan Perusda melakukan sosialisasi tentang Ranpergub tentang minuman fermentasi beralkohol.
Dalam rancangan Pergub itu menyebutkan petani arak diizinkan menjual produknya, berupa tuak atau arak ke koperasi yang sudah terbentuk, kemudian koperasi itu yang menjual ke pabrik yang sudah berijin.
“Karena arak ini masuk daftar negatif investasi, sehingga tidak boleh dikelola secara langsung oleh koperasi. Namun koperasi ini bisa menyalurkan ke pabrik minuman yang sudah ada,” terangnya.
Disisi lain saat ini di Karangasem sudah ada 4 pabrik minuman fermentasi sebagai tempat menyalurkan arak Bali.
“Kemarin saat sosialisasi Pergub kami sudah mengajak langsung pengusahanya, dan mereka menyatakan siap untuk menampung tuak atau arak. Jika produksinya mencapai 5 ribu sampai 10 ribu liter per hari, dijanjikan semuanya bisa ditampung oleh perusahaan,” tutur Meniarta.
Menurutnya tujuan legalisasi arak adalah agar tidak ada lagi arak atau tuak yang dijual secara ilegal.
Sedangkan untuk produksi arak tradisional lainnya bisa diperuntukan sebagai perlengkapan sarana upacara keagamaan karena masih ada toleransi dari Bea Cukai untuk memproduksi 25 liter per hari.
“Itu nanti yang bisa digunakan masyarakat untuk kegiatan upacara keagamaan secara langsung,” imbuhnya.
Harapannya produk Bali ini bisa dijual di hotel untuk penunjang pariwisata, sehingga tidak lagi banyak mengimpor minuman dari luar tetapi justru dapat mengenalkan minuman lokal khas Bali itu sendiri.
“Melegalkan arak itu maksudnya seperti itu, bukan melegalkan menjual dari petani langsung ke masyarakat, jadi benar-benar yang ada standarnya,” tegasnya. (*)