TNI Siaga Tempur di Laut Natuna, Mahfud Sebut China Tak Punya Hak, Prabowo Sebut Negara Sahabat
Kapal tersebut terkonfirmasi melakukan pelanggaran ZEE Indonesia dan melakukan kegiatan penangkapan ikan ilegal.
TRIBUN-BALI.COM - Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I Laksdya TNI Yudo Margono memimpin pelaksanaan pengendalian operasi siaga tempur terkait adanya pelanggaraan di wilayah perairan laut Natuna Utara.
Yudo mengatakan, operasi siaga tempur dilaksanakan oleh Koarmada1 dan Koopsau 1.
Operasi siaga tempur menggunakan alat utama sistem senjata (Alutsista) yang sudah tergelar yaitu 3 Kapal Republik Indonesia (KRI), 1 pesawat intai maritim, dan 1 pesawat Boeing TNI AU.
Sedangkan dua KRI masih dalam perjalanan dari Jakarta menuju Natuna hari ini.
"Operasi ini digelar untuk melaksanakan pengendalian wilayah laut khususnya di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) laut Natuna Utara," kata Yudo dalam keterangan tertulis, Jumat (3/1/2020).
Yudo menyampaikan, wilayah Natuna Utara menjadi perhatian bersama, sehingga operasi siaga tempur diarahkan ke Natuna Utara mulai tahun 2020.
Operasi ini, kata dia, salah satu dari 18 operasi yang akan dilaksanakan Kogabwilhan I di wilayah yang menjadi tanggungjawabnya.
Kapal asing milik China terpantau memasuki wilayah Perairan Natuna, Kepulauan Riau.
Kapal tersebut terkonfirmasi melakukan pelanggaran ZEE Indonesia dan melakukan kegiatan penangkapan ikan ilegal.
Mahfud Sebut China Tak Punya Hak di Natuna
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, secara hukum China tidak memiliki hak mengklaim perairan Natuna di Kepulauan Riau.
"Kalau secara hukum China tidak punya hak untuk mengklaim itu (perairan Natuna)," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (3/1/2019).
Sebab, menurut Mahfud, putusan konvensi Peserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut yang tertuang dalam United Nations Convention for the Law of the Sea (UNCLOS) pada 1982, memutuskan perairan Natuna adalah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
Dengan demikian, menurut Mahfud, China tak memiliki hak atas perairan Natuna di Kepulauan Riau.
"Indonesia ditetapkan oleh UNCLOS itu satu unit PBB yang menetapkan tentang itu, perbatasan wilayah air antar negara itu kan United Nations Confession On Law of The Sea, itu yang sudah diputuskan," ujar Mahfud.