BBPOM di Denpasar
BBPOM Denpasar Temukan 2.968 Kemasan Tidak Sesuai Ketentuan
Lima Minggu Lakukan Pengawasan Bahan Pangan Nataru, BBPOM Denpasar Temukan 2.968 Kemasan Tidak Sesuai Ketentuan
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar melakukan pengawasan terhadap bahan pangan serangkaian Hari Raya Natal dan tahun baru (Nataru).
Pengawasan dilakukan di tujuh kabupaten dan kota yang masuk wewenang BBPOM Denpasar seperti Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar, Tabanan, Buleleng, Karangasem dan Klungkung.
"Jadi intensifikasi pengawasan obat dan makanan itu rutin dilakukan oleh Badan POM, misalnya memperingati hari besar keagamaan, salah satunya adalah Natal dan tahun baru," kata Kepala Bidang Pemeriksaan BBPOM Denpasar Desak Ketut Andika saat ditemui di kantornya, Senin (6/1/2020).
Desak menuturkan, intensifikasi pengawasan bahan pangan dilakukan pada saat hari besar keagamaan dan tahun baru dikarenakan dalam rentang waktu tersebut pangan yang beredar lebih banyak dari hari biasanya.
• Temuan BBPOM Denpasar, Jajanan Tradisional Bali Banyak Mengandung Bahan Berbahaya
• BBPOM Denpasar Sita Kopi Penambah Stamina, Izin Edar dan Nomor Registrasinya Fiktif
Sehingga perlu dilakukan pengawasan yang lebih intens dari yang sudah dilaksanakan secara rutin.
Dalam intensifikasi pengawasan pangan Nataru kali ini, dilakukan selama enam minggu mulai dari 2 Desember 2019 dan akan berakhir pada 10 Januari 2020.
Sampai saat ini, BBPOM Denpasar telah kegiatan tersebut selama lima minggu dan telah melakukan pengawasan terhadap 96 sarana serta ditemukan ada sebanyak 61 sarana yang tidak memenuhi ketentuan.
"Jadi masih sekitar 64 persen sarana yang masih menjual produk-produk yang tidak sesuai ketentuan, misalnya pangan rusak, kedaluwarsa atau TMK (Tidak Memenuhi Ketentuan) label," tuturnya.
Dirinci olehnya berbagai produk TMK tersebut terdapat sebanyak 370 item dengan 2.968 kemasan dan total nilai kerugian senilai Rp. 60.030.588.
2.968 kemasan tersebut terdiri dari kemasan rusak sebanyak 18 item (5 persen), kedaluwarsa sebanyak 246 item (67 persen) dan Tanpa Ijin Edar (TIE) 79 item (21 persen), TMK label 27 item (7 persen).
Dari adanya temuan bahan pangan yang TMK selama Nataru ini, Desak mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan.
Pengecekan terhadap keberadaan produk bisa dilakukan dengan cek kemasan, label, ijin edar, dan kedaluwarsa.
Desak menjelaskan, produk yang kedaluwarsa dan TIE yang ditemukan oleh BBPOM Denpasar langsung dilakukan pemusnahan di lokasi sarana yang disaksikan oleh petugas balai.
Setelah dilakukan pemusnahan, BBPOM Denpasar membuatkan surat peringatan kepada pemilik sarana dan ditembuskan ke Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian.
Tembusan surat ini dilakukan agar pembinaan kepada sarana yang melanggar tidak hanya dilakukan oleh BBPOM Denpasar, tetapi juga dilaksanakan oleh berbagai instansi terkait.
Sementara, jika BBPOM Denpasar menemukan pangan yang kemasannya rusak atau label tidak memenuhi ketentuan, maka produk tersebut bisa dikembalikan ke distributor. (*)