19 Pemilik Lahan Harus Tempuh Jalur Konsinyasi, Ini Alasannya
19 orang yang terdampak dari pembangunam shortcut kota Singaraja-Mengwitani titik 7-8 dan 9-10 harus menempuh jalur konsinyasi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng mencatat ada sebanyak 19 orang yang terdampak dari pembangunam shortcut atau jalan baru batas kota Singaraja-Mengwitani titik 7-8 dan 9-10, yang harus menempuh jalur konsinyasi (pengadilan).
Konsinyasi ini dilakukan selain karena ada yang keberatan, ada pula yang disebabkan karena lahannya masih menjadi jaminan di bank.
Kasi Pengadaan Tanah BPN Buleleng yang juga sebagai Sekretaris Tim Pengadaan Lahan Shortcut Titik 7-8 dan 9-10, Ngurah Mahartha Kertha ditemui di ruang kerjanya Senin (6/1/2020) merincikan, ada 10 orang pemilik lahan yang keberatan dengan nilai ganti rugi yang diberikan oleh tim appraisal.
Ada pula tujuh orang pemilik lahan yang tidak hadir saat pengumuman nilai ganti rugi.
• Jalur Shortcut Titik 5-6 Singaraja-Mengwitani Diresmikan, Ini Kendaraan yang Boleh Lewat dan Tidak
• Ganti Rugi Lahan Shortcut Singaraja-Mengwitani Tak Sesuai, Imam Keberatan Serahkan Lahan Miliknya
Serta dua orang yang lahannya masih menjadi jaminan di bank.
Sehingga bila ditotalkan ada 19 orang pemilik lahan yang harus menempuh jalur konsinyasi, dengan nilai ganti rugi Rp 5.9 Miliar.
Mahartha berkata, saat ini pihaknya juga sedang melakukan validasi 130 berkas pemilik lahan lainnya yang sudah setuju memberikan lahannya untuk pembangunan shortcut.
Setelah validasi dilakukan, baru lah pihaknya memberikan rekomendasi kepada Dinas PUPR Bali untuk melakukan pembayaran ganti rugi.
Dalam proses validasi ini, Mahartha tidak menampik ada beberapa kendala yang mereka hadapi. Salah satunya pemilik lahan tidak mampu menunjukan akta jual beli yang diterbitkan dari PPATK di notaris.
Atas kondisi ini, Mahartha mengaku masih berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Bali, termasuk meminta legal opinion ke Kejaksaan Negeri Singaraja.
"Sebelumnya kami sudah memproses 169 berkas lainnya.Sehingga nilai ganti ruginya sudah diproses oleh Dinas PUPR Bali. Sedangkan yang 130 berkas ini masih kami koordinasikan dengan Kakanwil. Sementara yang menempuh jalur konsinyasi itu nilai ganti ruginya melalui PN Singaraja. Kami hanya fokus dengan yang setuju dengan nilai ganti rugi," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Dinas PUPR Provinsi Bali ditarget sudah melakukan pembebasan lahan untuk kelanjutan pembangunan shortcut atau jalan baru batas kota Singaraja-Mengwitani, titik 7-8 dan 9-10, hingga akhir Desember 2019.
Dimana luas lahan yang dibutuhkan sekitar 31 hektar yang terdiri dari 299 bidang tanah, berada di wilayah Desa Wanagiri, Gitgit dan Pegayaman.
Anggaran yang disediakan untuk pembebasan lahan ini mencapai Rp 200 Miliar yang diambil dari ABPD Bali.
Namun sayang hingga saat ini tim pengadaan lahan shortcut titik 7-8 dan 9-10 masih terkendala untuk melakukan validasi, karena berkas kepemilikan tanah milik warga bermasalah. (*)
5 Shio Ini Diprediksi Beruntung Besok 26 Februari 2021, Ada Semangat yang Membebaskan Energi Mereka |
![]() |
---|
Persib Bandung Vs Persebaya Surabaya, 3 Pemain Top Kirim Sinyal Gabung Persib, Jadwal Piala Menpora |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Cinta Besok 26 Februari 2021, Scorpio Batal Kencan Aquarius Terlalu Mudah Jatuh Cinta |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Karier Besok 26 Februari 2021, Virgo Ada Imbalan Impas untuk Kerja Kerasmu |
![]() |
---|
Bernasib Mujur, 5 Zodiak Ini Akan Diberkahi Keberuntungan Sepanjang Hari Jumat 26 Februari 2021 |
![]() |
---|