Istri Tengah Hamil 8 Bulan, Satpam Kuta ini Kepergok Lakukan Hal Tak Terpuji Tengah Malam di Bangli

Istri Tengah Hamil 8 Bulan, Satpam Kuta ini Kepergok Lakukan Hal Tak Terpuji Tengah Malam di Bangli

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Tutup Wajah - Andre ketika digiring ke lobby polres bangli untuk pengungkapan kasus narkoba. Selasa (7/1/2020) 

Lebih lanjut, selama menjadi pemakai narkoba, Andre kerap mengambil paket dengan sistem tempel.

Kendati demikian, ia baru pertama kali mengambil paket narkoba tersebut di wilayah Hukum Polres Bangli.

Andre kini harus rela berpisah dengan istrinya yang tengah mengandung delapan bulan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku terbukti melanggar Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 pasal 112 ayat (1) tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun, denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 mliar. Serta pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jenis Shabu dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tandasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved