Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Curanmor di Bali

Lihat Kunci Masih 'Nyantol', Pria Jember Ini Tanpa Mikir Panjang Langsung Bawa Kabur Motor Scoopy

Gara-gara kunci masih "nyantol" di kontak, sepeda motor Scoopy dibawa kabur maling.

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Rizki Laelani
tribunnews.com
ILUSTRASI CURANMOR:Gara-gara kunci masih "nyantol" di kontak, sepeda motor Scoopy dibawa kabur maling. Tersangkanya adalah Andriawan alias Andri (27) yang tinggal di Jalan Pasir Putih, Gang Pundak Sari, Nomor 29, Kuta Selatan, Badung. 

Lihat Kunci Masih 'Nyantol', Pria Jember Ini Tanpa Mikir Panjang Langsung Bawa Kabur Motor Scoopy

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gara-gara kunci masih "nyantol" di kontak, sepeda motor Scoopy dibawa kabur maling.

Tersangkanya adalah Andriawan alias Andri (27) yang tinggal di Jalan Pasir Putih, Gang Pundak Sari, Nomor 29, Kuta Selatan, Badung.

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol, Nyoman Wirajaya pun membenarkan kejadian tersebut.

Ia mengatakan kejadian tersebut terjadi pada hari Senin (23/12/2019), pukul 07.30 wita.

"Kejadiannya di Jalan Tukad Yeh Aya, Nomor 190, Renon, Denpasar Selatan depan Toko Beat Meat," ujarnya, Selasa (7/1/2020) siang.

Kronologi Curanmor di Tukad Yeh Aya Denpasar, Kapolsek: Dua Kali Beraksi Spesialis Kunci Nyantol

BREAKING NEWS!  Pelaku Curanmor Diringkus Polisi Saat Patroli di Jalan Tukad Yeh Aya Denpasar

Baru Keluar Penjara 2 Bulan, Harianto Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Batu Mejan Canggu

Berdasarkan laporan Lp-B/187/XII/2019/Polsek, Tanggal 23 Desember 2019 yang dilaporkan korban Rozal Azmi (23) Jalan Mandalasari, Panjer, Denpasar Selatan.

Dari pengakuan korban, saat itu sepeda motorny Honda Scoopy DK 64** FBK tengah terparkir di depan toko Beat Meat.

Namun saat posisi terparkir, korban tak menyadari kunci sepeda motor tidak dicabut.

"Sekitar pukul 06.30 wita, kunci motor korban tengah terparkir di depan TKP masih nyantol. Melihat situasi sepi, tersangka pun mengambil sepeda motor korban," tambahnya.

Saat mengambil sepeda motor korban, tersangka diteriaki maling oleh warga sekitar dan saat itu dilakukan pengejaran.

Tersangka pun akhirnya berhasil diringkus warga.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Denpasar Selatan dan dari kejadian tersebut ia pun dikenakan pasal 362 KUHP. (*)

VIDEO BERITA:

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved