Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Komentarnya di Medsos Setelah Ditilang Dinilai Menghujat Polisi, Sukron Diamankan

Ia diamankan Satreskrim Polres Tabanan karena melontarkan komentar yang dinilai menghujat polisi di media sosial

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Irma Budiarti
MaxPixel's contributors via Grid.ID
Ilustrasi Bermain Instagram. Komentarnya di Medsos Setelah Ditilang Dinilai Menghujat Polisi, Sukron Diamankan 

Komentarnya di Medsos Setelah Ditilang Dinilai Menghujat Polisi, Sukron Diamankan

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Seorang warga, Muhamad Sukron (20) diamankan Polres Tabanan akibat komentarnya di media sosial.

Ia diamankan Satreskrim Polres Tabanan karena melontarkan komentar yang dinilai menghujat polisi di media sosial.

Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut bermula saat Sukron ditilang oleh anggota Satlantas Polres Tabanan saat melintas di simpang Gubug, Tabanan, Bali, Selasa (7/1/2020).

Ia ditilang petugas lantaran kendaraannya kedapatan tak dilengkapi plat nomor kendaraan (TNKB).

Kemudian setelah diperiksa, Sukron juga tak memiliki kelengkapan berkendara lainnya, seperti SIM, masa berlaku STNK sepeda motor sudah habis, serta tak dilengkapi dengan spion.

Berdasarkan hal tersebut, petugas Satlantas Polres Tabanan pun menilangnya.

Setelah dilakukan penindakan dan diberikan surat tilang, Sukron pulang seperti biasa ke tempat tinggalnya.

Harga Emas Antam Menyentuh Angka Rp 799.000 per Gram

Janggal, Ibu dan 2 Adik Ungkap Kekecawaan Tak Boleh Lihat Jenazah Almarhumah Lina Mantan Istri Sule

Namun, beberapa jam kemudian, salah satu akun media sosial mengunggah sebuah foto yang memperlihatkan Sukron sedang ditindak petugas Satlantas Polres Tabanan.

Dalam postingan tersebut, salah seorang temannya sempat nge-tag akun milik Sukron.

Kemungkinan karena merasa kesal, ia menulis komentar yang dinilai menghujat polisi sembari ditambah emot tertawa.

Komentarnya adalah Polisi A**.

Postingan ini pun membuat ia dicari oleh pihak kepolisian, dan berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Tabanan, Rabu (8/1/2020).

Sesampainya di Polres Tabanan, ia dimintai keterangan untuk menjelaskan maksud dan tujuan postingan tersebut.

Karena postingan tersebut bisa menimbulkan salah tafsir alias bisa menggiring opini provokasi.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved