Sebelum Hakim PN Medan Jamaluddin Terbunuh, Sempat Curhat Mau Cerai
Cemburu dan menuduh Jamaluddin berselingkuh, Zuraidah memutuskan berpacaran dengan Jefri akhir 2018.
Pertemuan kedua pada 22 September 2019, hakim Jamaluddin bercerita soal istrinya yang menolak diceraikan.
"Bapak bilang, ibu enggak mau harta tersebut dibagikan sama anak-anak dari istri yang pertama," ucap Maimunah menirukan ucapan hakim Jamaluddin ketika itu.
Dua bulan berselang, kepada Maimunah, hakim Jamaluddin mantap bercerai, tepatnya pada pertemuan 26 November atau tiga hari sebelum dibunuh.
"Maimunah saya enggak sanggup lagi, ceraikan saja!" ucap Jamaluddin yang Maimunah ingat.
Ia mengingatkan hakim Jamaluddin untuk mengesampingkan pembahasan harta dalam kasus perceraian karena bakal lama prosesnya.
Jamaluddin, diakui Maimunah, sempat bercerita punya kekayaan Rp 48 miliar di awal mereka bertemu pada bulan Agustus.
"Waktu mau cerai itu dibilang, pokoknya Rp 30 miliar itu berbentuk aset dan Rp 18 miliar itu uang tunai," kata Maimunah.
Pada 29 November 2019, Maimunah mengambil berkas salinan perkara lain sekaligus menemui Jamaluddin tapi tak ada di ruangannya di Pengadilan Negeri Medan.
"Lalu pergilah saya ambil salinan putusan pukul 14.15 WIB, karena tidak ada baliklah saya," jelasnya.
Hari itu Maimunah ingin meminta berkas perceraian seperti buku nikah, KK, KTP, akta lahir anak-anak dan surat harta.
Gugatan perceraian hakim Jamaluddin terhadap Zuraidah akan didaftarkan ke Pengadilan Agama pada 2 Desember 2019.
“Ini calon klien. Jadi di situ belum sempat didaftarkan perkaranya," tutur Maimunah.
Maimunah menjelaskan faktor kedekatan jadi alasan ia dipilih oleh hakim Jamaluddin untuk mengurus kasus perceraiannya.
Ia juga mengajak advokat pria rekannya saat berkonsultasi dengan hakim Jamaluddin pada 7 September.
"Dari awal Pak Jamal ini minta dirahasiakan namanya karena enggak mau ribut karena dia hakim."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/tiga-tersangka-pembunuh-hakim-pn-medan.jpg)