Ditangkap Sehari Setelah Tempel Sabu, Sudarningsih Divonis 9 Tahun Penjara
Perempuan yang bekerja sebagai sales marketing ini divonis bersalah menguasai narkotik jenis sabu-sabu
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Ditangkap Sehari Setelah Tempel Sabu, Sudarningsih Divonis 9 Tahun Penjara
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sudarningsih (28) masih pikir-pikir menanggapi putusan sembilan tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.
Demikian disampaikan tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum Peradi (PBH) Peradi Denpasar di persidangan PN Denpasar, kemarin.
Perempuan yang bekerja sebagai sales marketing ini divonis bersalah menguasai narkotik jenis sabu-sabu.
Sudarningsih ditangkap sehari setelah menempel sabu-sabu.
Di sisi lain, menanggapi putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan masih pikir-pikir.
Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa.
Sebelumnya Jaksa Ni Ketut Muliani menuntut Sudarningsih dengan pidana penjara selama 13 tahun.
Selain dituntut pidana badan, ia juga dituntut pidan denda Rp 800 juta subsider dua bulan penjara.
• Nekat Jadi Kurir Sabu dan Ekstasi, Christofurus Dituntut 13 Tahun Penjara
• Tempel Sabu dan Ekstasi Diupah Rp 50 Ribu, Fajar Dituntut 15 Tahun Penjara
Sementara dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, terdakwa kelahiran Tangerang itu telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman.
Sesuai dakwaan pertama jaksa, terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudarningsih dengan pidana penjara selama sembilan tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan. Denda Rp 800 juta subsider dua bulan penjara," tegas Hakim Ketua I Wayan Gede Rumega.
Diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa ditangkap pada tanggal 17 Agustus 2019 sekitar pukul 16.45 Wita di kamar kosnya, Jln Intan Permai, Banjar Taman, Desa Kerobokan Klod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Terdakwa ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian Satresnarkoba Polresta Denpasar.
• Ditemukan 53 Paket Sabu dan 74 Butir Ekstasi, Frengki Tak Henti Menangis Divonis 11 Tahun
• Kejari Buleleng Musnahkan 43.41 Gram Sabu, Sedang Tangani Kasus Persetubuhan dan Korupsi LPD
"Para petugas kepolisian telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa. Saat itu terdakwa kedapatan memiliki 10 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 10,46 gram. Selain itu juga ditemukan 1 buah timbangan elektrik serta barang bukti lainnya yang terkait," beber Jaksa Muliani kala itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/agung-saga-ditangkap-polisi-karena-narkoba.jpg)