Peran Anak sebagai Agen Perubahan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Peran Anak sebagai Agen Perubahan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang,Indonesia menjadi salah satu negara asal perdagangan orang ke luar negeri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Bagi masyarakat awam istilah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang terlintas dalam pemahaman masyarakat TPPO identik dengan prostitusi, padahal cakupan dari TPPO jauh lebih berbahaya dengan beragam modus operasi yang semakin berkembang.
Indonesia menjadi salah satu negara asal perdagangan orang ke luar negeri.
Sementara itu, berdasarkan data media monitoring PINDAI (2018) Provinsi Bali menempati peringkat ke 4 tertinggi korban TPPO se-Indonesia.
Oleh karena itu, upaya pencegahan TPPO di Bali menjadi dirasa sangat penting untuk dilakukan sedini mungkin.
• Rumah Tak Layak Huni di Karangasem Mencapai 12.700 Unit, Belum Bisa Bantu Karena Minimnya Anggaran
• Bintang Supermarket Jadi Langganan Bule di Bali Selama 24 Tahun, Ludes Terbakar Rugi di Atas Rp 40 M
• Ramalan Zodiak Cinta 17 Januari 2020, Aries Akan Berdebat, Hari yang Rumit Untuk Scorpio
TPPO merupakan bentuk modern dari perbudakan dan salah satu perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia.
“Selain perempuan, anak-anak juga menjadi kelompok yang rentan terhadap TPPO atau yang dikenal dengan istilah trafficking. Mereka diperdagangkan tidak hanya untuk tujuan eksploitasi seksual, tetapi juga mencakup bentuk eksploitasi lain seperti kerja paksa atau praktik perbudakan serupa,” ungkap Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Vennetia R Danes saat membuka Seminar Pencegahan TPPO bagi Ketua OSIS se-Denpasar, Kamis (16/1/2020).
Seminar ini mengangkat tema Anak Sebagai Agen Perubahan dalam Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diadakan di The Colony Creative Hub Plaza Renon Denpasar.
Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sementara jika TPPO terjadi pada anak, mereka termasuk pada Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK).
Upaya yang harus dilakukan untuk melindungi AMPK yakni melalui pengawasan, perlindungan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi.
Sesuai dengan Pasal 76 huruf F Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak.
Ramalan Zodiak Cinta Mingguan 27 Februari-5 Maret 2021: Aries Terluka, Scorpio Sahabat Jadi Cinta |
![]() |
---|
Bernasib Baik dan Hoki! 9 Shio yang Dinaungi Keberuntungan Hari Ini Minggu 28 Februari 2021 |
![]() |
---|
Bernasib Mujur, Ini 7 Zodiak yang Beruntung Besok Senin 1 Maret 2021, Virgo Mendapat Hasil Maksimal |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Mingguan 28 Februari - 6 Maret 2021: Keuangan Aquarius, Pisces, dan Taurus Membaik |
![]() |
---|
Semua Penumpang Mendadak Batuk Saat Pesawat Hendak Lepas Landas, Pilot Tunda Penerbangan |
![]() |
---|