Peran Anak sebagai Agen Perubahan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Peran Anak sebagai Agen Perubahan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang,Indonesia menjadi salah satu negara asal perdagangan orang ke luar negeri
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Selain itu, yang tidak kalah penting dan perlu dilibatkan ialah perempuan dan anak itu sendiri, anak merupakan kelompok yang unik, dan mempunyai kekuatan sekaligus bisa menjadi pelopor dan pelapor di kalangan mereka dalam upaya pecegahan TPPO.
Sementara itu, Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi menuturkan penyelenggaraan seminar pada hari ini merupakan keberlanjutan dari nota kesepahaman kerjasama antara Grab, KPAI, dan LPSK dalam pencegahan TPPO di Indonesia.
Acara ini sangat penting untuk dilakukan bagi masa depan bangsa Indonesia, jika melihat TPPO merupakan salah satu masalah yang kompleks yang mana dalam penyelesaiannya membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak.
“Langkah kerjasama ini juga merupakan bagian dari misi kami kedepan yakni, Grab for Good. Besar harapan agar kedepan kita bisa berkolaborasi lebih baik lagi dan memberikan manfaat yang lebih banyak lagi khususnya bagi perempuan dan anak di Provinsi Bali, umumnya bagi seluruh masyarakat Indonesia," tuturnya.
Tentunya kami menyambut baik inisiatif Grab selaku sektor swasta dalam upaya pencegahan, perlindungan, dan penanganan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Inisiatif tersebut sejalan dengan program kami yang salah satunya mendorong pemenuhan hak perempuan dan perlindungan anak.
Kerjasama ini diharapkan dapat membantu mengurangi angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Semoga inisiatif ini dapat dicontoh oleh pelaku usaha lain dan menjadi model kolaborasi bagaimana pemanfaatan teknologi digital dapat membantu Pemerintah dalam memecahkan permasalahan di masyarakat, khususnya mencegah kekerasan,” ujar Vennetia.
Nahar menambahkan besar harapan agar anak-anak yang hadir pada kesempatan ini mampu tampil terdepan sebagai agen perubahan pencegah TPPO, minimal bagi lingkungan sekitarnya terlebih dahulu.
Setelah kegiatan seminar ini pula anak-anak dan para hadirin dapat menyebarkan informasi terkait TPPO kepada masyarakat luas, sebab semakin banyak yang sadar akan pentingnya ikut dalam aksi pencegahan TPPO maka semakin mudah bagi kita untuk menurunkan angka TPPO di Indonesia.
Berdasarkan data laporan dari KPAI pada kurun waktu 2011-2019, kasus kekerasan anak yang terjadi di lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif mencapai 7.047 kasus.
Kasus terbanyak terjadi di tahun 2013 yang totalnya sebanyak 931 kasus.
Angka ini kemudian tercatat lebih rendag menjadi 822 kasus pada 2015 dan 714 kasus pada 2017.
Sedangkan kasus trafficking dan eksploitasi pada kurun waktu 2011-2019 mencapai 2.385 kasus.
Jumlah kasus tertinggi terjadi pada kurun waktu 2017 yang mencapai 347 kasus.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kiriman-humas-kemenpppa.jpg)