WNA Jepang Predator Anak di Bali

Waspada 'Predator' Anak di Bali, WN Jepang Kato Toshio Didakwa Cabuli Anak-anak PAUD di Denpasar

Warga Negara Jepang kelahiran 1 Januari 1962 ini duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dugaan pencabulan terhadap anak-anak.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Putu Candra
SIDANG - WN Jepang terduga pelaku pencabulan anak-anak, Kato Toshio saat menjalani sidang di PN Denpasar, Kamis (16/1/2020). 

Kato Toshio Didakwa Cabuli Anak-anak PAUD

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kato Toshio (57) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (16/1).

Warga Negara Jepang kelahiran 1 Januari 1962 ini duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dugaan pencabulan terhadap anak-anak.

Sidang kedua dengan majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja digelar secara tertutup ini menghadirkan para korban.

Tampak di pengadilan, anak-anak tersebut didampingi langsung oleh orangtua mereka.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina dan Hevy mengatakan, dari keterangan saksi di persidangan, memang mereka menerima perlakuan cabul dari terdakwa.

"Ya anak-anak itu mengatakan kalau terdakwa melakukan pencabulan.

Tapi terdakwa membantah tidak melakukan pencabulan," jelasnya.

Sementara dalam surat dakwaan, jaksa mendakwa Kato dengan dakwaan tunggal.

Disebutkan dalam dakwaan, bahwa terdakwa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul.

Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU.

Di mana ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Sejak bulan Februari 2018, terdakwa menjadi sukarelawan di PAUD yang beralamat di Renon, Denpasar.

Kato bertugas membantu menyiram tanaman, memotong rumput, kayu, memperbaiki fasilitas yang rusak dan mengecat pintu gerbang.

Ia juga menggantikan tukang masak untuk anak-anak PAUD apabila tukang masak khusus, libur atau tidak masuk kerja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved