Kebutuhan Blangko KTP-el di Bangli Mencapai 19 Ribu, Awal Tahun 2020 Bangli Dapat 2000 Blangko
Kebutuhan Blangko KTP-el di Bangli Mencapai 19 Ribu Keping, Awal Tahun 2020 Bangli Dapat 2000 Keping Blangko KTP-el/e-KTP
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Awal tahun 2020, Kabupaten Bangli, Bali mendapatkan tambahan blangko sebanyak 2000 keping.
Jumlah tersebut dikatakan mampu memenuhi kebutuhan perekaman hingga beberapa bulan kedepan.
Kepala Disdukcapil Bangli, I Nyoman Sumantra mengungkapkan seluruh blangko tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan perekaman.
Dimana saat ini terdata sebanyak 1300 pemohon KTP-el/ e-KTP telah berstatus print ready record (PRR).
• BREAKING NEWS: Pencurian Pratima di Pura Dalem Pinga Tabanan, Kain Putih Kuning Berserakan
• Pohon Tumbang di Dusun Bunut Madya Bangli, Hancurkan Bak Penampungan Air
• Beras Merah Lebih Sehat daripada Beras Putih, Benarkah?
“Blangko ini disediakan bertahap setiap triwulan, berdasarkan data PRR yang disetor ke pusat dari data center,” katanya.
Sumantra mengatakan, dari segi kebutuhan, sejatinya Bangli memerlukan blangko KTP-el sebanyak 19 ribu keping.
Jumlah tersebut merupakan prediksi berdasarkan data masyarakat berusia 17 tahun, ataupun masyarakat yang belum melakukan perekaman.
Dilain sisi, pihaknya tidak menampik masih ada sejumlah data mutasi penduduk yang cenderung tidak bisa diprediksi.
Seperti masyarakat yang berpindah alamat, perubahan status baik dari lajang, menikah, hingga cerai, pun demikian blangko KTP-el yang hilang.
Kendati demikian, Sumantra mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada regulasi baru yakni Permendagri no 99 tahun 2019.
Regulasi tersebut mengatur tentang hibah dana dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, dalam penyediaan blangko KTP-el.
“Jadi pemerintah pusatlah yang tetap melakukan pengadaan, sedangkan daerah yang menganggarkan,”terangnya.
Pihaknya menilai regulasi baru ini mampu mengantisipasi kendala di lapangan, khususnya pada daerah dengan mobilitas penduduk yang tinggi.
Pasalnya saat pengadaan blangko KTP-el masih murni bersumber dari APBN, terkadang jumlah blangko yang disediakan tidak sesuai dengan kebutuhan blangko dari masing-masing daerah.
Pemerintah pusat juga sulit memprediksi jumlah kebutuhan blangko KTP-el dari kebutuhan masing-masing daerah.
“Makanya sering terjadi keterlambatan. Begitupun pemerintah pusat juga tidak bisa mengetahui secara pasti berapa jumlah blangko yang dibutuhkan, mengingat mutasi data penduduk cenderung unpredictable (tidak bisa diprediksi). Dengan aturan baru ini, daerahlah yang nanti mengusulkan sesuai kebutuhan blangko,” jelasnya.
Walaupun aturan itu sudah mulai berlaku awal tahun 2020, diakui baru Kabupaten Badung yang sudah menyiapkan anggaran.
Sedangkan untuk di Kabupaten Bangli, pihaknya mengaku belum menganggarkan dana tersebut.
“Itu kan harus masuk ke renstra, karenanya harus ada evaluasi renstra dulu untuk selanjutnya diturunkan pada renja. Kenapa harus masuk ke renstra, karena ini merupakan kegiatan baru, dalam pengertian pengeluaran pos baru dalam bentuk hibah ke pemerintah pusat,” ungkapnya.
Sumantra menyebut harga per satu blangko KTP-el mencapai Rp. 10 ribu lebih.
Sedangkan saat disinggung mengenai ancang-ancang anggaran yang dibutuhkan untuk hibah blangko KTP-el di Bangli, pria asal Desa Siakin, Kintamani itu enggan menyebutkan jumlah pasti.
Ia mengatakan anggaran tersebut perlu dibicarakan lebih lanjut dengan bagian perencanaan.
“Ini harus dihitung betul dengan bagian perencanaan apakah memungkinkan diterapkan di Bangli, mengingat kemampuan keuangan daerah Bangli juga terbatas. Selain dibicarakan dengan bagian perencanaan, juga harus dikoordinasikan dengan pimpinan untuk kebijakannya. Namun untuk saat ini, dengan masih mengandalkan blangko dari pemerintah pusat, pemenuhan balngko KTP-el di Bangli belum terlalu terkendala,” ucapnya. (*)