DLHK Berhenti Ambil Sampah ke Banjar-banjar, Sarankan Warga Jangan Tunggu-tunggu Petugas Datang
Tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung berhenti mengambil sampah plastik dari bank sampah yang ada di tiap banjar di Badung
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
Hanya saja sampah itu nantinya akan diserahkan oleh pihak desa.
“Masalah pengambilan sampah plastik yang sudah dikumpulkan di masing-masing banjar ini, kami sudah serahkan ke desa. Nantinya mereka yang menjual kepihak ketiga. Pemerintah tidak boleh membeli, nanti dianggap monopoli,” kata Puja.
Puja memastikan, semua program yang sudah dijalankan sebelumnya akan tetap dilanjutkan.
Misalnya program Gojek Sampah Plastik (Gotik).
Intinya kata Puja, program yang baik pasti dilanjutkan, apalagi sudah mendapat penghargaan.
Sejatinya perubahan mekanisme ini berdasarkan Surat Pemberitahuan dari DLHK Badung Nomer: 660/3601/DLHK/2019, tertanggal 27 Desember 2019.
• 5 Bus Sekolah Baru Segera Beroperasi di Denpasar, Pendaftar Harus Memiliki Tabungan di Bank Sampah
• Kurangi Timbunan Sampah Plastik, Bulan Depan Seluruh SKPD di Buleleng Wajib Bentuk Bank Sampah
Surat ini ditandatangi oleh Plt Kepala DLHK IB Surya Suamba.
Berdasarkan surat pemberitahuan tersebut terhitung 27 Desember 2019, masing-masing bank sampah agar menjual sampah plastik langsung kepada pihak ketiga alias pengepul.
Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya dimana petugas DLHK yang mengambil ke masing-masing bank sampah.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung, Surya Suamba mengatakan, dasar keluarnya surat pemberitahuan tersebut untuk program menuju mandiri sampah.
Sehingga kata dia sampah dikelola dari hulu ke hilir.
“Jadi secara bertahap diselesaikan dari desa atau kelurahan, seriring pembangunan TPST 3R di seluruh desa dan kelurahaan,” ungkap Surya Suamba.
Alasan lain, kata dia, karena memang ada permintaan sejumlah bank sampah agar bisa menjual langsung ke pengepul agar prosesnya lebih cepat.
“Isitilahnya dapat dikelola langsung oleh masing-masing bank sampah. Apabila ada masalah dalam penjualan, tentu masih bisa berkoordinasi dengan DLHK,” pungkasnya.
(*)