Terdakwa Pembobol Kartu Kredit Asal Afrika Ngamuk di PN Denpasar, Wartawan Dilempar Botol

Saat keluar ruang sidang dan melihat para awak media menunggunya, Roughaya marah dan melemparkan botol

Editor: Huda Miftachul Huda
Tribun Bali/Rizal Fanany
Terdakwa Roughaya Abeidi, menjalani sidang tuntutan kasus tindak pidana pencurian di Pengadilan Negeri, Denpasar, Senin (20/1/2020). 

Setelah itu mereka pergi ke pantai dan balik pukul 17.00 Wita.

Selanjutnya mereka makan malam.

Sekitar pukul 19.00 Wita, orangtua korban menelepon menanyakan kenapa dalam kartu kredit korban banyak sekali terjadi transaksi.

Sontak, korban yang merasa belum menggunakan kartu kredit terkejut.

"Saksi korban pun terkejut dan langsung melihat dompet yang berada di dalam tas di atas tempat tidur dan ternyata kartu kredit dan Driving Licensenya hilang," ungkap Jaksa Eriek kala itu.

Setelah itu korban pun meminta ayahnya untuk memblokir kartu kredit Bank HSBC tersebut dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Setelah ditelusuri, bahwa kartu kredit tersebut sudah dipergunakan oleh terdakwa sebanyak 13 kali. 

Terdakwa mengunakan kartu kredit tersebut untuk makan hingga berbelanja barang-barang bermerk di Mall Bali Galeria dan Trans Studio Bali.

"Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 414.222.970," urai Jaksa Eriek. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved