Terdakwa Pembobol Kartu Kredit Asal Afrika Ngamuk di PN Denpasar, Wartawan Dilempar Botol

Saat keluar ruang sidang dan melihat para awak media menunggunya, Roughaya marah dan melemparkan botol

Editor: Huda Miftachul Huda
Tribun Bali/Rizal Fanany
Terdakwa Roughaya Abeidi, menjalani sidang tuntutan kasus tindak pidana pencurian di Pengadilan Negeri, Denpasar, Senin (20/1/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Roughaya Abeidi (31) terlihat kesal usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (20/1/2020).

Kekesalan perempuan kelahiran Nouadhibou, Mauritania, Afrika ini ditumpahkan ke awak jurnalis foto.

Saat keluar ruang sidang dan melihat para awak media menunggunya, Roughaya marah dan melemparkan botol air mineral yang dibawanya.

Beruntung lemparan dari terdakwa tidak mengenai awak media.

Di persidangan, Roughaya dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun).

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa dinilai terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian.

PN Denpasar Sidang WNA Jepang Predator Anak di Bali, Korbannya 5 Siswa-i Paud Usia 3 Tahun

Penggelapan Pajak Hotel Hanging Garden Disidangkan, Korban Berharap Pelaku Lain Terungkap

10 Commander Wish dari Kapolda Bali, Tiadakan Premanisme, Mafia Tanah dan llegal Debt Collector

Di mana terdakwa mencuri dan menguras uang kartu kredit milik saksi korban Holly Jemima Hartley, hingga merugi Rp 414 juta lebih. 

Roughaya pun dijerat Pasal 362 KUHP.

Disebutkan dalam dakwaan bahwa terdakwa telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terdakwa Roughaya Abeidi dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, dikurangi selama menjalani tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan," tegas Jaksa Ni Putu Eriek Sumyanti.

Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum dan hanya didampingi seorang penerjemah ini diberikan waktu sepekan oleh mejelis hakim menanggapinya.

"Baik kami memberikan kesempatan satu minggu untuk terdakwa mengajukan pembelaan, baik tertulis maupun lisan," ucap Hakim Ketua I Made Pasek.

Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh perempuan yang masih berstatus mahasiswi Universitas De Nouakchoot di negara asalnya ini, terjadi pada 21 Oktober 2019 di Ala Hostel, Jalan Drupadi, Kuta, Badung.

Saat itu, sekitar pukul 11.00 Wita saksi korban Holly Jemima Hartley check in di Ala Hostel bersama teman-temannya.

Korban bersama teman-temannya pun kemudian menaruh barang bawaan di tempat tidur.

Penggelapan Pajak Hotel Hanging Garden Disidangkan, Korban Berharap Pelaku Lain Terungkap

Pertama di Bali, Kasus Penganiayaan Anjing Masuk Persidangan, Si Putih Tewas Akibat Pendarahan

Aktor Asal Bali Ini Tetap Usaha Bayi Tabung Meski Istri Hampir 50 Tahun Dan Dua Kali Gagal

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved