Polres Bangli Amankan Tiga Pelaku Narkoba Dalam Sehari

Tiga orang pengguna narkoba diamankan polisi pada dua TKP berbeda dalam satu hari.

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Tiga pelaku narkoba saat dihadirkan dalam pers rilis di Lobby Polres Bangli, Selasa (21/1/2020) 

TRIBUN-BALI-.COM, BANGLI - Penyalahgunaan narkoba masih marak terjadi di Bangli.

Terbaru, tiga orang pengguna narkoba diamankan polisi pada dua TKP berbeda dalam satu hari.

Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan Selasa (21/1/2020) mengungkapkan ketiga pelaku bernama Ahmad Fajri, Made Juni Artawan, serta I Made Bebik Darmaji.

Ketiganya diamankan pada hari Rabu (15/1/2020), pada jam dan TKP yang berbeda.

Lanjut dijelaskan, pelaku Ahmad Fajri dan Made Juni Artawan diamankan saat berada di halaman parkir salah satu toko berjejaring di Jalan Brigjen I Gusti Ngurah Rai, pukul 15.10 Wita.

Otoritas Bandara IV Bali Raih Penghargaan Sebagai Kantor Otoritas Bandar Udara Terbaik 2019

1,2 Juta Warga Australia Kunjungi Bali Setiap Tahun, 5 Ribu di Antaranya Menetap

117 Sapi di Jembrana Diperiksa Kesehatan dan Reproduksinya

Pada pelaku polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkoba golongan I jenis sabu, dengan berat 0,42 gram bruto atau 0,25 gram neto.

“Kami juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah potongan pipet warna putih, dua unit telepon selular, serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan plat nomor DK 8714 SR,” ungkapnya.

Sedangkan I Made Bebik, sambung kapolres, diamankan pada pukul 22.20 Wita.

Pria asal Banjar Dinas Kembang Sari, Desa Panji, Sukasada, Buleleng itu diamankan polisi saat berada di sebuah gang, tepatnya sebelah selatan SMPN 3 Bangli.

Ketika dilakukan pemeriksaan, polisi mendapati lima linting narkotika golongan I jenis ganja.

AWK Dilaporkan Karena Dugaan Penistaan Agama Hindu, Bisa Dijerat Pasal Ini

Kapal Pinisi Bawa Rombongan Wartawan Istana Presiden Terbalik di Labuan Bajo

Viral! Kronologi Leher Pemancing di Buton Terkena Moncong Tajam Ikan Marlin, Ibu Langsung Pingsan

“Seluruhnya disimpan pada bekas rokok Dunhill warna hitam. Masing-masing narkoba itu memiliki berat berbeda. Dua linting di antaranya memiliki berat 0,73 gram bruto atau 0,10 gram neto, dan masing-masing satu linting dengan berat 0,74 gram atau 0,11 gram bruto; 0,72 gram brutp atau 0,09 gram neto, serta 0,77 gram bruto atau 0,14 gram neto,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga menemukan satu buah plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu, dengan berat 0,34 gram bruto atau 0,17 gram neto.

Barang haram itu disimpan dalam satu potong pipet warna putih dan dimasukkan kedalam bungkus rokok gudang garam.

Kapolres juga mengungkapkan berdasarkan pengakuannya, ketiganya mengaku narkoba tersebut akan dikonsumsi sendiri.

3 Reservoir Dibangun untuk Memperlancar Pengairan PDAM, Satu Sudah Mulai Digarap

Tak Semua Jabatan Dapat Dialihkan ke Fungsional, Kualifikasi Pendidikan Ini Wajib Uji Kompetensi

Sedangkan atas perbuatannya, Ahmad Fajri dan Made Juni Artawan disangkakan pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved