BKPSDM Denpasar Tunggu Aturan Penggajian, 25 PPPK Nasibnya Belum Jelas

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Komisi II DPR RI sepakat menghapus tenaga honorer, tenaga kontrak

Ilustrasi gaji 

"Mereka yang lulus itu dulu pernah masuk di database. Yang diangkat yang sudah masuk database tahun 2005, kalau setelah itu tidak boleh, tidak masuk database mereka," katanya.

Merayakan Tahun Baru Imlek 2020 dengan ‘’REDVELOPE’’

Sementara terkait jumlah tenaga kontrak maupun tenaga harian lepas di Kota Denpasar pihaknya tak memiliki data.

Pasalnya, untuk pengangkatan kontrak ini lewat mekanisme pengadaan barang dan jasa di masing-masing OPD.

"Kalau saya tidak pegang data, karena yang mengangkat itu pengguna angaran di masing-masing OPD yang diangkat berdasarkan kegiatan. Kalau kegiatan selesai otomatis kontrak itu selesai. Jadinya didasarkan kegiatan yang ada setiap tahun, kalau masih ada lagi dikontrak," katanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved