BKPSDM Denpasar Tunggu Aturan Penggajian, 25 PPPK Nasibnya Belum Jelas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Komisi II DPR RI sepakat menghapus tenaga honorer, tenaga kontrak
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bersama Komisi II DPR RI sepakat menghapus tenaga honorer, tenaga kontrak ataupun tenaga tidak tetap maupun tenaga sejenisnya di lingkungan pemerintahan.
Selanjutnya, dalam pemerintahan hanya ada dua pegawai yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
• Dituntut Dua Tahun Penjara Karena Paspor Palsu, Abdoul Mohon Dihukum Ringan
• Warga Bangun Rumah di Lahan Negara dan Langgar Ini, Satpol PP Beri Waktu 2 Minggu Bongkar Bangunan
• Perlu Regulasi Lestarikan Raja Dalam Tatanan Budaya, Cegah Munculnya Raja-raja Halusinasi
Dikonfirmasi Kepala BKPSDM Kota Denpasar, I Wayan Sudiana Kamis (23/1/2020) sore, memang berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS bahwa pegawai di lingkungan pemerintahan hanya ada dua yakni PNS dan PPPK.
"Kalau dilihat dari dua aturan itu, memang harusnya hanya ada itu saja, permasalahannya kan dari Pemkot Denpasar kan masih kekurangan tenaga. Jumlah PNS belum terpenuhi, sementara untuk PPPK belum ada kepastian sampai sekarang," katanya.
Sehingga saat ini pihaknya hanya menunggu petunjuk pelaksanaan dari pusat.
• Soal Keturunan Raja Majapahit, Turah Bima Enggan Tanggapi Klaim Aryawedakarna
• Jumlah Wisatawan Australia Geser China di 2019, Bandara Ngurah Rai Layani 6.298.852 Wisman
• Harga Cabai di Bali Bisa Tembus Sampai Rp 150 Ribu per Kilogram
Apalagi menurutnya, untuk sistem penggajian PPPK sampai saat ini masih belum ada kepastian.
Walaupun peraturan tentang PPPK sudah ada, namun untuk sistem penggajiannya belum ada, termasuk pengaturan tentang NIP-nya.
Sudiana mengatakan untuk di Kota Denpasar dari 43 tenaga honorer yang melamar PPPK sudah lulus sebanyak 25 orang.
• Sampah Menggunung di TPS Mengwitani, Kepala DLHK Badung Akui Belum Efektif
• Apresiasi ASDP, Kembang Hartawan Pilih Pembangunan Dermaga Eksekutif Daripada Jembatan Selat Bali
• Sampah Menggunung di TPS Mengwitani, Kepala DLHK Badung Akui Belum Efektif
Namun sampai saat ini belum ada kejelasan terkait nasib mereka dan mereka juga belum diangkat.
"Kami di Denpasar ada dari 43 yang mengajukan, sudah lulus 25, tapi belum ada tindak lanjut, untuk pengangkatannya belum ada. Sehingga gaji mereka belum jelas juga sampai sekarang," katanya.
Dirinya pun berharap Perpres tentang hal ini segera turun sehingga pihaknya mendapat kejelasan tentang sistem penggajiannya apakah ditangani daerah atau langsung dari pusat.
• 3 Pura di Denpasar Ramai Didatangi Pemedak Saat Malam Siwaratri
• Anggota Polres Karangasem Gelombang II Angkatan 2004 Gelar Baksos
• Diserang Penyakit Misterius, Aktor Ini Menduga Kiriman Dari Sesama Artis, Istrinya Mimpi Ular Besar
"Kami tunggu Perpresnya seperti apa, kalau kita lihat sampai tahun 2024 ini yang ada memang untuk pemenuhan PNS dan PPPK, nah itu yang akan ada," katanya.
Ia menambahkan, 25 orang yang lolos PPPK ini saat ini statusnya masih sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) maupun tenaga kontrak.